Redenominasi Rupiah

Redenominasi Rupiah 'Hidup Lagi': Menkeu Purbaya Pasang Target 2027, Airlangga: Belum Ada Rencana

Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana matang terkait kebijakan redenominasi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Airlangga Hartarto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa 

Meskipun adanya perbedaan respons, PMK Kemenkeu memaparkan secara rinci urgensi penyusunan RUU Redenominasi Rupiah

Tujuan utama kebijakan penyederhanaan mata uang yang sudah bertahun-tahun diperbincangkan ini adalah:

Efisiensi Perekonomian: Menyederhanakan sistem transaksi dan akuntansi keuangan.

Stabilitas Nasional: Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.

Menjaga Daya Beli: Mempertahankan nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.

Baca juga: Kaget Purbaya Dapat Bocoran Jaksa Agung, Ada Pegawai Pajak-Cukai Kebal Hukum: Maksud Bapak Apa?

Baca juga: Sosok Asep Edi, Kapolda Metro Jaya yang Dituding Roy Suryo Ngawur Usai Sebut Edit Ijazah Jokowi

Kredibilitas Rupiah: Meningkatkan citra dan kepercayaan terhadap Rupiah, baik di tingkat domestik maupun internasional.

Langkah Redenominasi ini akan menjadi reformasi moneter signifikan jika benar-benar terealisasi, namun memerlukan dasar hukum kuat berupa Undang-Undang, setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan penafsiran pasal dalam UU Mata Uang sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini.

Hambatan Hukum: MK Tegaskan Harus Lewat Undang-Undang Baru

Rencana Redenominasi sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung direalisasikan karena terbentur persoalan hukum dan kesiapan sistem.

Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal yang ada tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nominal uang.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan.

MK juga menilai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri Rupiah, bukan nilai nominalnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib menyusun RUU khusus jika ingin mewujudkan Redenominasi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, menutup sidang pembacaan amar putusan.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved