Kasus Ijazah Palsu
Sosok Asep Edi, Kapolda Metro Jaya yang Dituding Roy Suryo Ngawur Usai Sebut Edit Ijazah Jokowi
Sosok dan nama Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya menjadi sorotan usai disebut Roy Suryo ngawur soal ijazah Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok dan nama Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya menjadi sorotan usai disebut Roy Suryo ngawur.
Roy yang meruoakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sebelumnya bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi terkait ijazah palsu.
Roy Suryo Cs kekeuh menyebutkan jika ijazah Jokowi yang merupakan ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu palsu.
Hasil gelar perkara Polda Metro Jaya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan alasan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya itu.
Polisi mengklaim telah mengantongi dokumen asli ijazah dari UGM dan menyita 273 barang bukti setelah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Siap Praperadilan: Kapolda Metro Ngawur
Baca juga: Penculikan Lintas Pulau: Bilqis Hilang di Makassar, Berhasil Diselamatkan di Merangin Jambi
Baca juga: Modus Terselubung Bupati Ponorogo Hingga Kena OTT KPK: Jual Janji Mutasi Jabatan
Roy Suryo kemudian membatah tuduhan tersebut.
Pakar Telematikan itu menuding Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.
“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Roy, yang justru patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
Dian adalah sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X pribadinya dan mengklaim dokumen tersebut asli.
“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE),” tegasnya, membalikkan tuduhan manipulasi.
Sosok Irjen Asep Edi Suheri
Lantas, siapa sebenarnya Irjen Asep Edi Suheri?
Bagaimana latarbekangnya di kepolisian sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya?
Dilansir dari Wikipedia, Asep Edi Suheri merupakan kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat pada 16 November 1972.
Baca juga: Tak Gentar Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Palsu, Tuding Jokowi Bohong:Tak Berani Tunjukkan Ijazah
Baca juga: Kejamnya 3 Penculik Balita di Makassar: Dijual Rp3 Juta, Bilqis Ditemukan di Merangin Jambi
Dia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 5 Agustus 2025 mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Asep yang merupakan lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Riwayat pendidikan
Asep adalah lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) atau sekarang Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (2004).
Riwayat jabatan
- Kasubbag Bungkol Spripim Polri
- Kapolres Cirebon Kota[3] (2011)
- Kapolres Sukabumi (2012)
- Wakapolresta Bekasi Kota (2015)
- Kapolresta Tangerang (2016)
- Kabaglotas Set NCB Interpol Divhubinter Polri (2017)
- Wadirtipidter Bareskrim Polri (2020)
- Karokorwas PPNS Bareskrim Polri[4] (2020)
- Dirtipidsiber Bareskrim Polri[5] (2021)
- Wakabareskrim Polri (2022)
- Kapolda Metro Jaya (2025)
Ancaman Perlawanan Hukum dan Keyakinan Ijazah Tetap Palsu
Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo menyatakan siap melawan. Ia membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan, meski masih merahasiakan waktu pelaksanaannya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka, Donny Setuju Dipenjara Jika Asli: Jokowi Wajib Diadili Jika Ijazah Palsu
Baca juga: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kritis, Baru Selesai Operasi Kepala, Polisi Jaga Ketat Ruang ICU
“Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya,” ancamnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo tetap teguh pada keyakinannya bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu, bahkan setelah dirinya menjadi tersangka.
Ia yakin, jika kasus ini berlanjut ke persidangan, Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di depan hakim maupun publik.
Keyakinan ini muncul karena ia mengklaim janji Jokowi untuk menunjukkan ijazah dalam persidangan sebelumnya tidak pernah terealisasi.
“Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang,” cetus Roy.
Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Di sisi lain, Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini.
Termasuk Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dokter Tifa (Klaster II), serta Eggi Sudjana dan lainnya (Klaster I)—didasarkan pada penyidikan yang ilmiah.
Polisi mengklaim telah mengantongi dokumen asli ijazah dari UGM dan menyita 273 barang bukti setelah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Kapolda.
Tersangka Klaster II, termasuk Roy Suryo, dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 32 Ayat 1 Jo. Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat 1 UU ITE (mengenai manipulasi dokumen elektronik) serta Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik/fitnah), dengan ancaman pidana yang tergolong berat, yakni 8 hingga 12 tahun penjara.
Meskipun telah berstatus tersangka, delapan orang tersebut belum ditahan dan pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan.
Tuding Jokowi Tak Berani Tunjukkan Ijazah
Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi semakin memanas setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Diantara tersangka itu termasuk Pakar Telematika, Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar hingga pengacara Eggi Sudjana.
Menanggapi status hukumnya, Roy Suryo tidak gentar, justru melancarkan serangan balik.
Serangan balik Roy Suryo itu dengan menuding balik Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.
Dia juga menyebutkan Jokowi akan berupaya memanipulasi proses persidangan.
Penetapan delapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Selain Roy Suryo, nama-nama yang turut dijerat adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Meski berstatus tersangka, Roy Suryo tetap pada pendiriannya dan menyangkal keaslian janji Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya hanya di persidangan.
"Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang," ungkap Roy Suryo, dikutip dari Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
Roy Suryo menilai janji Jokowi tersebut hanyalah bualan semata, dan menuding mantan presiden itu justru berupaya menghindari pembuktian keaslian ijazah.
Lebih lanjut, Roy Suryo secara tegas menyatakan bahwa penetapan dirinya dan rekan-rekannya sebagai tersangka adalah tidak tepat dan harus batal demi hukum.
"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan seperti Praperadilan.
Pembelaan Relawan Jokowi
Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan, memberikan pembelaan terkait ucapan Roy Suryo yang menuding Jokowi bohong soal perkataan bakal menunjukkan ijazah asli di persidangan.
Menurut Andi, pernyataan Roy Suryo itu hanya sebagai pembelaan semata saja, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apa yang dikatakan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan itu hak dia untuk defend, plot twist-nya kan paling jago," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Andi menegaskan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazah asli di persidangan mendatang, bahkan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Apakah dia punya komunikasi dengan Pak Jokowi kan enggak, yang komunikasi kan adalah saya."
"Pak Jokowi mengatakan, 'Saya siap apabila diminta oleh pengadilan untuk membuka semua, saya akan buka di depan pengadilan'. Dari jasa SD, SMP, SMA sampai S1, itu jelas mengatakan ke saya, di mana? Di Solo," papar Andi.
Menurut Andi, alasan Roy Suryo terus berkoar-koar bahwa Jokowi berbohong itu karena eks Menpora tersebut memang mempunyai kebiasaan berbohong yang kompulsif atau Mythomania.
"Kalau Roy Suryo mengatakan bohong-bohong, ya memang ini Mythomania namanya," kata Andi.
Untuk diketahui, ijazah Jokowi dari SD hingga S1 saat ini berada di tangan penyidik.
Ijazah tersebut diserahkan Jokowi setelah dirinya diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengakuan dan Tampang Terduga Penculik Bilqis: Balita Makassar Dijual Rp3 Juta, Ditangkap di Jambi
Baca juga: Surya Paloh Hormati Sanksi MKD: Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Belum Akan PAW
Baca juga: Cair BLT Kesra Warga Jambi November 900 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251109-Kapolda-Metro-Jaya-Irjen-Asep-Edi-Suheri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.