Berita Politik

Surya Paloh Hormati Sanksi MKD: Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Belum Akan PAW

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

MKD sebelumnya menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sanksi ini menguatkan langkah partai yang sebelumnya telah menonaktifkan keduanya terkait pernyataan dan tindakan yang memicu kemarahan publik pada Agustus 2025.

Keputusan MKD yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025) memberikan sanksi nonaktif dengan durasi berbeda:

1. Ahmad Sahroni menerima sanksi terberat, dinonaktifkan selama enam bulan. 

MKD menilai Sahroni terbukti melanggar kode etik, di antaranya karena menggunakan diksi yang tidak pantas di hadapan publik saat menanggapi wacana pembubaran DPR.

2. Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. 

Pelanggaran etik Nafa terkait dengan pernyataan mengenai kenaikan tunjangan dan gaji anggota DPR yang dianggap menunjukkan kesan hedon dan tidak peka terhadap kondisi masyarakat, yang kemudian memicu polemik.

Baca juga: MKD DPR Tak Pecat Ahmad Sahroni Cs Meski Langgar Kode Etik, Pengamat Sebut Redam Kemarahan Publik

Baca juga: Modus Terselubung Bupati Ponorogo Hingga Kena OTT KPK: Jual Janji Mutasi Jabatan

Baca juga: Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Siap Praperadilan: Kapolda Metro Ngawur

"Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, kan," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Minggu (9/11/2025), usai melepas peserta FunWalk menjelang HUT ke-14 Partai NasDem.

Sanksi MKD Mengikuti Langkah Partai Nasdem

SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan.
SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan. (tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden)

Paloh menjelaskan bahwa keputusan MKD tersebut sejalan dengan langkah awal yang telah diambil oleh partai. 

Partai Nasdem telah lebih dahulu menonaktifkan kedua anggota dewan tersebut sebelum putusan MKD keluar.

"Partai sudah menonaktifkan mereka, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati," tegasnya.

Belum Ada Rencana Penggantian Antarwaktu (PAW)

Meskipun keduanya dinonaktifkan, Surya Paloh menegaskan bahwa hingga saat ini Partai NasDem belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

PAW adalah mekanisme pengisian kursi kosong di DPR yang terjadi karena anggota yang terpilih berhenti, meninggal dunia, diberhentikan, atau pindah partai sebelum masa jabatan selesai.

Baca juga: Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi di DPR RI

Baca juga: Kejamnya 3 Penculik Balita di Makassar: Dijual Rp3 Juta, Bilqis Ditemukan di Merangin Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved