Kasus Ijazah Palsu

Sosok Asep Edi, Kapolda Metro Jaya yang Dituding Roy Suryo Ngawur Usai Sebut Edit Ijazah Jokowi

Sosok dan nama Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya menjadi sorotan usai disebut Roy Suryo ngawur soal ijazah Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri 

Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Di sisi lain, Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini.

Termasuk Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dokter Tifa (Klaster II), serta Eggi Sudjana dan lainnya (Klaster I)—didasarkan pada penyidikan yang ilmiah.

Polisi mengklaim telah mengantongi dokumen asli ijazah dari UGM dan menyita 273 barang bukti setelah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Kapolda.

Tersangka Klaster II, termasuk Roy Suryo, dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 32 Ayat 1 Jo. Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat 1 UU ITE (mengenai manipulasi dokumen elektronik) serta Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik/fitnah), dengan ancaman pidana yang tergolong berat, yakni 8 hingga 12 tahun penjara.

Meskipun telah berstatus tersangka, delapan orang tersebut belum ditahan dan pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan.

Tuding Jokowi Tak Berani Tunjukkan Ijazah

Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi semakin memanas setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Diantara tersangka itu termasuk Pakar Telematika, Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar hingga pengacara Eggi Sudjana. 

Menanggapi status hukumnya, Roy Suryo tidak gentar, justru melancarkan serangan balik.

Serangan balik Roy Suryo itu dengan menuding balik Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.

Dia juga menyebutkan Jokowi akan berupaya memanipulasi proses persidangan.

Penetapan delapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). 

Selain Roy Suryo, nama-nama yang turut dijerat adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Meski berstatus tersangka, Roy Suryo tetap pada pendiriannya dan menyangkal keaslian janji Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya hanya di persidangan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved