Kasus Ijazah Palsu
Tak Gentar Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Palsu, Tuding Jokowi Bohong:Tak Berani Tunjukkan Ijazah
Serangan balik Roy Suryo itu dengan menuding balik Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi semakin memanas setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Diantara tersangka itu termasuk Pakar Telematika, Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar hingga pengacara Eggi Sudjana.
Menanggapi status hukumnya, Roy Suryo tidak gentar, justru melancarkan serangan balik.
Serangan balik Roy Suryo itu dengan menuding balik Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.
Dia juga menyebutkan Jokowi akan berupaya memanipulasi proses persidangan.
Penetapan delapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Selain Roy Suryo, nama-nama yang turut dijerat adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Roy Suryo: Jokowi Bohong dan Memanipulasi Sidang
Meski berstatus tersangka, Roy Suryo tetap pada pendiriannya dan menyangkal keaslian janji Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya hanya di persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka, Donny Setuju Dipenjara Jika Asli: Jokowi Wajib Diadili Jika Ijazah Palsu
Baca juga: Penculikan Lintas Pulau: Bilqis Hilang di Makassar, Berhasil Diselamatkan di Merangin Jambi
Baca juga: Modus Terselubung Bupati Ponorogo Hingga Kena OTT KPK: Jual Janji Mutasi Jabatan
"Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang," ungkap Roy Suryo, dikutip dari Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
Roy Suryo menilai janji Jokowi tersebut hanyalah bualan semata, dan menuding mantan presiden itu justru berupaya menghindari pembuktian keaslian ijazah.
Lebih lanjut, Roy Suryo secara tegas menyatakan bahwa penetapan dirinya dan rekan-rekannya sebagai tersangka adalah tidak tepat dan harus batal demi hukum.
"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan seperti Praperadilan.
Tersangka Dicurigai Manipulasi Dokumen Digital
Dalam proses penetapan tersangka ini, diketahui polisi tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi, meskipun pihak kepolisian mengklaim telah mengantongi dokumen asli dari UGM dan melibatkan ahli untuk membuktikan keasliannya.
Para tersangka, khususnya Klaster II yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Mereka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi serta memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli, seperti yang diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Roy Suryo sendiri sebelumnya aktif melakukan "penelusuran" keaslian ijazah Jokowi dan menerbitkan buku mengenai hal tersebut.
Mereka yang masuk Klaster II dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
1. Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE (tentang penghapusan/penyembunyian dokumen elektronik, dan penyebaran informasi bohong).
2. Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (tentang pencemaran nama baik dan fitnah).
Ancaman pidana yang menanti Klaster II ini tergolong berat, yakni 8 hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Rekam Jejak Roy Suryo Usai Dijadikan Tersangka, Tahun 2022 Divonis 9 Bulan Penjara Masih Soal Jokowi
Baca juga: 3 Terduga Penculik Bilqis di Makassar Ditangkap Polres Merangin Jambi
Sementara itu, Klaster I (Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis) dijerat pasal penghasutan dan ITE, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Meski demikian, hingga kini, Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya belum ditahan.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum.
Pembelaan Relawan Jokowi
Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan, memberikan pembelaan terkait ucapan Roy Suryo yang menuding Jokowi bohong soal perkataan bakal menunjukkan ijazah asli di persidangan.
Menurut Andi, pernyataan Roy Suryo itu hanya sebagai pembelaan semata saja, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apa yang dikatakan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan itu hak dia untuk defend, plot twist-nya kan paling jago," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Andi menegaskan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazah asli di persidangan mendatang, bahkan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Apakah dia punya komunikasi dengan Pak Jokowi kan enggak, yang komunikasi kan adalah saya."
"Pak Jokowi mengatakan, 'Saya siap apabila diminta oleh pengadilan untuk membuka semua, saya akan buka di depan pengadilan'. Dari jasa SD, SMP, SMA sampai S1, itu jelas mengatakan ke saya, di mana? Di Solo," papar Andi.
Menurut Andi, alasan Roy Suryo terus berkoar-koar bahwa Jokowi berbohong itu karena eks Menpora tersebut memang mempunyai kebiasaan berbohong yang kompulsif atau Mythomania.
"Kalau Roy Suryo mengatakan bohong-bohong, ya memang ini Mythomania namanya," kata Andi.
Untuk diketahui, ijazah Jokowi dari SD hingga S1 saat ini berada di tangan penyidik.
Ijazah tersebut diserahkan Jokowi setelah dirinya diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kritis, Baru Selesai Operasi Kepala, Polisi Jaga Ketat Ruang ICU
Baca juga: Detik-detik Dramatis Penyelamatan Balita Makassar di Jambi: Bilqis Trauma, Polisi Disangka Penculik
Baca juga: Pemkab Batang Hari Kucurkan Dana Hibah Rp1,28 Miliar untuk Parpol DPRD 2024–2029
Baca juga: 3 Terduga Penculik Bilqis di Makassar Ditangkap Polres Merangin Jambi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Jadi Tersangka, Roy Suryo Tak Percaya Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang: Bohong Dia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251109-Jokowi-dan-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.