Pembunuhan Dosen di Bungo

Karir Bripda Waldi Tamat, Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat

Atas perbuatannya yang keji itu, Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok Polisi/Ist/Kolase Tribun Jambi
Kabid Humas Polda Jambi dan sidang etik Bripda Waldi 

TRIBUNJAMBI.COM - Karir Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi tamat. 

Sosok oknum polisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Tebo itu sebagaimana diketahui menjadi tersangka pembunuhan sadis.

Korban pembunuhan yakni seorang dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Atas perbuatannya yang keji itu, Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tegas ini diambil setelah Waldi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang maraton selama lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat malam (7/11/2025).

Perbuatan Tercela

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan tindakan Waldi yang menghilangkan nyawa seseorang dikategorikan sebagai pelanggaran perilaku tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah, pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," tegas Kombes Pol Mulia pada wartawan, Jumat malam.

Baca juga: BREAKING NEWS Bripda Waldi Dipecat dari Polri, Anggota Polres Tebo Bunuh Dosen di Bungo

Baca juga: Gagal Kabur Usai Tawuran, 3 Remaja Madesu Tabrak Mobil di Pasar Jambi, Mobil Korban Pilih Kabur

Baca juga: Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Menurut Pakar Terorisme, Siapa yang Diincar

Menurut Mulia, penindakan yang dilakukan oleh Polda Jambi dengan proses cepat ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak tegas dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. 

"Makanya kita kejar cepat," ujarnya.

Sidang Maraton dan Pengakuan Pelanggar

Bripda Waldi Aldiyat dihadirkan langsung dalam sidang kode etik tersebut. 

Dalam persidangan, ia juga dihadapkan dengan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat fakta pelanggaran.

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Hal yang penting, dari hasil sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi menerima hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.

Menunggu Upacara dan Proses Hukum Pidana

Sebelum putusan PTDH ini, Bripda Waldi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa dosen EY di Bungo, Jambi.

Setelah sidang kode etik yang menentukan nasib karirnya di institusi Polri, Bripda Waldi Aldiyat dijadwalkan akan dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada keesokan harinya, Sabtu (8/11/2025).

Sementara itu, untuk upacara resmi pemberhentian Waldi masih akan dijadwalkan lebih lanjut. 

Baca juga: Gagang Sapu Jadi Senjata Pembunuh di Tangan Bripda Waldi yang Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi

Baca juga: Harga Sawit di Tebo Tingkat Petani Turun, Kini di Angka Rp 2.800 per Kilogram

Meskipun Waldi telah dipecat dari Polri melalui mekanisme kode etik, proses hukum pidana atas dugaan pembunuhan dan rudapaksa yang ia lakukan akan terus berlanjut di pengadilan umum.

Kepala Bripda Waldi Pitak Tak Karuan

Bripda Waldi Aldiyat hadir dengan kepala pitak saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. 

Pitak-pitak di kepala Waldi (22) terlihat jelas saat duduk di kursi sidang di Polda Jambi.

Waldi Aldiyat merupakan polisi yang jadi tersangka pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo berinisial EY (38).

Penampilan Waldi yang berbeda menarik perhatian para peserta sidang dan menjadi sorotan di tengah pembacaan putusan pelanggaran berat yang dilakukannya.

Sidang kode etik yang berlangsung hampir 12 jam itu memutuskan Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan penghilangan nyawa seseorang. 

Atas perbuatannya, Bripda Waldi Aldiyat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian alias dipecat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari Polres Bungo dan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

“Tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela. Karena itu, sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Mulia Prianto.

Dalam ruang sidang, Waldi Aldiyat tampak tenang meski tampil berbeda dengan rambut yang digundul sebagian hingga tampak pitak. 

Dia mengikuti jalannya persidangan hingga malam hari dan menerima hasil putusan tanpa melakukan perlawanan.

Selain saksi-saksi dari pihak kepolisian dan medis, adik kandung korban juga mengikuti jalannya sidang melalui zoom meeting.

Kombes Mulia menegaskan, keputusan terhadap Bripda Waldi menjadi bukti bahwa Polri tidak akan menoleransi setiap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi.

Baca juga: Terekam CCTV! Ini Detik-detik Bripda Waldi Buang Motor Dosen EY di Parkiran RSUD Bungo Jambi

Baca juga: Heboh Jenazah Dibawa Pakai Motor, Ambulans Nyerah di Jalanan Berlumpur

“Ini menjadi contoh ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi,” ujarnya.

Seusai sidang, Bripda Waldi dijadwalkan dibawa ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) untuk proses lanjutan. 

Sementara itu, upacara pemberhentian secara resmi akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kronologi Pembunuhan 

EY, dosen keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, ditemukan tewas di rumah dinasnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025).

Awalnya, rekan kerja dosen EY khawatir karena EY tidak masuk kerja selama dua hari dan tak bisa dihubungi.

Mereka lalu mendatangi rumahnya.

Setelah beberapa kali memanggil tanpa jawaban, mereka melapor ke ketua perumahan.

Setelah itu, bersama ketua perumahan, mereka mendobrak pintu dan mendapatkan dosen EY meninggal dunia dengan kepala tertutup bantal.

Hasil visum menunjukkan luka lebam di wajah, bahu, leher, dan kepala.

Ditemukan cairan sperma di celana korban, menguatkan dugaan rudapaksa.

Motif utama pembunuhan diduga karena sakit hati.

Menurut penyidik, Bripda Waldi merasa tersinggung setelah ditolak balikan dan dihina oleh korban saat berduaan di kamar.

Bripda Waldi mencuri mobil dan motor korban, memakai wig untuk mengelabui identitas, dan merekayasa TKP agar tampak seperti korban perampokan.

Dugaan motif asmara dan manipulasi jejak menjadi fokus penyidikan lanjutan.

Bripda Waldi ditangkap di kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah, Minggu (2/11/2025), bersama barang bukti mobil putih milik korban.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil Khairul Suhairi, Dirut Bank Jambi Masuk Daftar Top 100 CEO Indonesia 2025 versi Infobank

Baca juga: Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Bungo Jambi

Baca juga: Gagal Kabur Usai Tawuran, 3 Remaja Madesu Tabrak Mobil di Pasar Jambi, Mobil Korban Pilih Kabur

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved