Berita Nasional

Profil Kontroversial Eggi Sudjana: Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Segudang Rekam Jejak

Satu di antara delapan nama tersangka kasus ijazah Jokowi muncul nama advokat senior sekaligus aktivis kontroversial, Eggi Sudjana (ES).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
DIPERIKSA POLISI - Aktivis Eggi Sudjana diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Eggi didampingi beberapa terlapor lainnya seperti Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar hingga dr Tifa. 

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI, Teguh Muji Angkasa menegaskan, Eggi Sudjana bukanlah warga Korps Baret Merah Kopassus.

"Saya tegaskan bahwa saudara Eggi Sudjana bukan Warga Korps Baret Merah dan yang bersangkutan tidak pernah ada kontribusi kepada satuan Kopassus," kata Mayjen Teguh Muji Angkasa, di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (27/1/2022).

Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Baca juga: Sosok 5 Jenderal Bintang 1 Lulusan Akpol 1998, Berpeluang Jadi Kapolda, Ada Eks Ajudan Jokowi

Baca juga: 19 Siswi Madrasah di Merangin Jambi Diduga Jadi Korban Guru Kanji

"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan ini merupakan hasil dari proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. 

Irjen Edi Suheri menyebutkan bahwa proses tersebut melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta sejumlah ahli.

"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal. Ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar Edi.

Dibagi dalam Dua Klaster

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jeratan pasal yang dikenakan.

Klaster Pertama (5 Tersangka)

Tersangka yang termasuk dalam klaster pertama adalah: 

1. Eggi Sudjana (ES), 

2. Kurnia Tri Royani (KTR)

3. MRF

4. Rustam Effendi (RE)

Sumber: Nakita
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved