Berita Selebritis

Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan

Terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, menampilkan perubahan fisik yang paling mencolok selama menjalani proses hukumnya. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Warta Kota/ Kolase Tribun Jambi
Penampilan Ammar Zoni saat sidang online dan penampilan masa lalu. 

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

Termasuk satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 30 Pejabat Mendaftar Lelang Jabatan di Batang Hari untuk 4 Jabatan Termasuk Sekda

Baca juga: Sikap Kubu Jokowi Jelang Polda Metro Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah: Pulihkan Nama Baik

Baca juga: Presiden Prabowo Kembali Puji Prestasi Jokowi soal Pabrik Petrokimia: Mari Hormati Jasa Semua Tokoh

Baca juga: Babak Penentuan! PMJ Segera Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampilan Ammar Zoni saat Sidang Online dari Lapas Nusakambangan, Dicukur Nyaris Botak

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved