Berita Selebritis

Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan

Terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, menampilkan perubahan fisik yang paling mencolok selama menjalani proses hukumnya. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Warta Kota/ Kolase Tribun Jambi
Penampilan Ammar Zoni saat sidang online dan penampilan masa lalu. 

"Begini Yang Mulia, dari semua terdakwa yang pernah ada di sidang di sini. Mereka semua itu dipindahkan Yang Mulia. Bahkan ada pindahkan sampai ke Lampung untuk mengikuti persidangan," kata Ammar Zoni di persidangan agenda eksepsi di PN Jakpus, Kamis (6/11/2025).

"Namun saat ini kami kan, kalau dipikir kejadiannya ini sudah satu tahun yang lalu. Kami juga sudah dapatkan sanksi waktu itu berupa penempatan ruang isolasi. Kami juga tidak dapat mengurus hak kami pembebasan bersyarat," kata Ammar Zoni.

Ia melanjutkan, keberatannya karena disatukan dengan narapidana terorisme dan kejahatan luar biasa lainnya. Bahkan dicap sebagai narapidana berisiko tinggi.

"Ini kan juga tidak sesuai menurut saya pribadi. Maka saya berharap mungkin bisa lewat jalan persidangan ini kami bisa bermohon," katanya lagi.

"Ini masalah psikis kami tentang psikologis kami. Kami bukan seperti yang dituduhkan dalam arti jaringan bandar besar dan lain hal. Dan ini belum dibuktikan," tegasnya.

Atas hal itu ia memohon akan dikembalikan ke Lapas Cipinang atau Salemba.

Baca juga: Hidup Bak di Kandang Harimau, Ammar Zoni Alami Tekanan Psikis di High Risk, Minta Sidang Offline

Baca juga: Pria Jambi Ngaku Terpaksa Curi Sawit Demi Penuhi Kebutuhan, Diciduk Warga, Motor Dibakar Massa

"Maka kami bermohon Yang Mulia memberikan penetapan saat ini untuk bisa kami dipidanakan ke Jakarta baik lapas Cipinang atau Salemba. Dan kami bisa membuat eksepsi yang benar secara pribadi. Kami bermohon yang itu saja Yang Mulia," tandasnya.

Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, didakwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.

Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved