Berita Regional
Polisi Curi Mobil Perwira Polisi lalu Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
Seorang anggota polisi aktif di Lampung, Aipda Agm, ditangkap setelah mencuri mobil Toyota Innova Reborn milik perwira Polri berinisial AKP Fn.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anggota polisi aktif nekat mencuri mobil milik seorang perwira Polri.
Ia bahkan berkompot bersama enam orang lainnya, termasuk tiga orang pecatan polisi.
Adapun, mobil yang mereka curi adalah perwira polisi yang bertugas di Mabes Polri.
Ketujuh orang itu sudah ditangkap saat pesta sabu.
Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Curi Mobil Perwira Polri
Anggota Mabes Polri kecolongan saat liburan di Lampung.
Mobil Innovanya raib di parkiran salah satu hotel di Bandar Lampung.
Korban yang merupakan perwira dari Mabes Polri berinsial AKP Fn ini kehilangan mobil Toyota Innova setelah kehilangan kunci kontak.
Korban akhirnya melapor ke Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap kasus kejahatan tersebut.
Seorang anggota polisi aktif di Lampung, Aipda Agm, ditangkap setelah mencuri mobil Toyota Innova Reborn milik AKP Fn.
Ia melakukan aksinya bersama bersama enam rekannya berinisial D, T, DB, JF, KN, dan HN.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan ketujuh orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
Kompol Faria menceritakan bahwa pencurian terjadi saat korban AKP Fn tiba di Bandar Lampung dari Jakarta pada Jumat (24/10/2025).
AKP Fn berlibur ke Bandar Lampung pada Jumat (24/10/2025) dengan mengendarai mobil pribadinya.
Namun, ketika check in di hotel, ia tidak sadar telah meninggalkan kunci mobilnya yang kemudian ditemukan oleh T, rekan Aipda Agm, di dekat lift.
Baik AKP Fn maupun T ternyata menginap di hotel yang sama.
"Korban pada saat check in di hotel lupa meletakkan kunci mobilnya," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Selasa (28/10/2025), dikutip dari TribunLampung.co.id.
Hilangnya kunci kontak itu berimbas ikut raibnya mobil yang dia parkir di halaman hotel.
Awalnya, T mengira kunci tersebut milik temannya.
Namun setelah memastikan bukan, ia mencoba mencari tahu pemiliknya dengan menekan tombol remote di area parkir.
Tak disangka, mobil Toyota Innova Reborn berwarna silver milik AKP Fn terbuka.
"Sinyal kunci membuka mobil Toyota Innova Reborn berwarna silver milik korban," ungkap Faria.
Mengetahui hal itu, T segera memberi tahu D, yang disebut sebagai komandan komplotan pencuri mobil bodong.
Mereka kemudian menyusun rencana untuk mencuri mobil tersebut.
Aksi pencurian dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.45 WIB.
Berbekal kunci dan karcis parkir asli, para pelaku berhasil meyakinkan petugas keamanan hotel dan membawa kabur mobil AKP Fn.
Setelah berhasil, Aipda Agm menyarankan agar mobil disembunyikan di RSUD Dr H Abdul Moeloek Bandar Lampung selama empat hari.
Rencana untuk memeriksa apakah mobil dipasangi GPS urung dilakukan karena bengkel tutup.
Ditangkap Saat Pesta Sabu
Kehilangan kunci membuat AKP Fn melapor ke pihak hotel pada Sabtu (25/10/2025) dan dibuatkan berita kehilangan.
Terkait laporan itu, personel Polresta Bandar Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Akhirnya kasus pencurian mobil tersebut terungkap berkat GPS yang terpasang di mobil.
Ia juga berusaha melacak mobilnya dan menemukan bahwa kendaraan tersebut terparkir di RSUD Dr H Abdul Moeloek.
Temuan ini menjadi titik awal penyelidikan polisi.
Berdasarkan hasil penelusuran dan rekaman CCTV, tim kepolisian berhasil menangkap seluruh pelaku di kawasan Langkapura, Bandar Lampung.
Saat ditangkap, mereka tengah berpesta sabu.
Polisi juga menyita BPKB, STNK, dan sejumlah dokumen penting lainnya.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menggerebeknya di salah satu hotel di Bandar Lampung.
"Saat itu mereka tengah kumpul sambil isap sabu, mereka diamankan semua," kata Kompol Faria.
"Alhamdulillah mereka telah diamankan dan semua barang bukti ada BPKB, STNK, cap materi KTP dan sebagainya," imbuhnya.
Ketujuh pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung, Kompol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan bahwa Aipda Agm masih berstatus anggota aktif Polresta Bandar Lampung.
Dari tujuh pelaku, tiga di antaranya merupakan mantan polisi, sedangkan sisanya adalah warga sipil.
"Anggota aktif satu orang, pecatan tiga orang, dan sisanya warga sipil, perannya ada komandannya, hingga ada yang bertugas ambil mobilnya," kata Alfret.
Polisi telah menetapkan para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, Aipda Agm yang terlibat pencurian mobil tersebut merupakan anggota Polresta Bandar Lampung aktif.
Sedangkan korbannya merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
Alfret memastikan para pelaku yang berhasil diamankan positif menggunakan narkoba dan kini tengah didalami oleh Satnarkoba.
"Anggota aktif 1 orang, pecatan 3 orang dan sisanya warga sipil, perannya ada komandannya, hingga ada yang bertugas ambil mobilnya," kata Kombes Pol Alfret.
(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra, Kompas.com/Tri Purna)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Niat Liburan di Lampung, Anggota Mabes Polri Kecolongan Mobilnya Raib di Parkiran
Baca juga: Menjerit Petani Mestong Penuh Luka Diserang Beruang di Kebun Karet Tadi Pagi
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker jadi Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Baca juga: Pria Bunuh Polisi saat Umur 17 Tahun Kini Habisi Karyawati PT Sawit di Mes
| Naik Pitam Pria 30 Tahun karena Ucapan IRT usai Cas HP dan Beli Kopi di Warung |
|
|---|
| Sampai Hati Sejoli Bekap Bayi dengan Lakban lalu Buang di Persawahan |
|
|---|
| Kakak Kandung dan Ipar Suntikkan Sabu ke Adik, Ancam Jual ke Hidung Belang |
|
|---|
| Pria Bunuh Polisi saat Umur 17 Tahun Kini Habisi Karyawati PT Sawit di Mes |
|
|---|
| Satu Keluarga Jatuh dari Motor sebelum Pikap Menyambar dan Merenggut Nyawa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.