Berita Viral

Terungkap Cara Sadis 22 Senior TNI Aniaya Prada Lucky Hingga Tewas: Cambuk, Alat Vital Diolesi Cabai

Terungkap cara sadis 22 anggota TNI pelaku penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo atau Prada Lucky Namo hingga tewas.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Anggota TNI penganiaya Prada Lucky Namo jalani sidang kedua. Terungkap fakta mengerikan dari pengakuan senior pelaku penganiayaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap cara sadis 22 anggota TNI pelaku penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo atau Prada Lucky Namo hingga tewas.

Penganiayaan sadis oleh senior tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Fakta mengerikan itu tertuang dalam dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa. 

Dalam dakwaan itu terdapat keterangan dari senior TNI di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun sadisnya cara penganiayaan itu dilakukan atasannya yakni Letnan Dua Made Juni Arta Dana.

Korban menerima hukuman cambukan dan di alat vitalnya dioleskan cabai.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni 
Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 

Baca juga: Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? 17 Anggota TNI Terancam Dipenjara 9 Tahun

Baca juga: Meresahkan! Remaja Bersajam Gegerkan Jambi Lagi, Polisi Diminta Tindak Tegas Gengster

Baca juga: Isi Surat Pilu Sopir Jambi Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko: Aku Minta Maaf Sudah Menyusahkan Kalian

Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online.

Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual. 

Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka. 

Prada Lucky Namo terindikasi melakukan penyimpangan seksual. Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3. Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut. 

"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang. 

Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali. 

Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo. Terdakwa 1 juga terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved