Berita Viral

Ayah Prada Lucky Tewas Minta 22 TNI Penganiaya Anaknya Dihukum Mati dan Pecat: Saya Akan Otopsi

Ayah korban, Pelda Christian Namo, yang juga seorang prajurit TNI, secara lantang menuntut hukuman paling berat kepada pelaku.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky Namo kesal tuntutan 9 tahun penjara terhadap senior TNI penganiaya anaknya hingga tewas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang hari kedua kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/10/2025), diwarnai oleh aksi protes emosional. 

Ayah korban, Pelda Christian Namo, yang juga seorang prajurit TNI, secara lantang menuntut hukuman paling berat kepada pelaku.

Dia bahkan meminta pertanggungjawaban komandan batalyon.

Aksi protes ini pecah saat 17 terdakwa, yang merupakan senior almarhum, keluar dari ruang sidang. 

Dengan nada tinggi, Pelda Christian Namo menyuarakan tuntutan yang jauh berbeda dari dakwaan Oditur Militer yang hanya menyebut ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam puncak kemarahannya, Pelda Christian Namo menyampaikan ultimatum tegas kepada majelis hakim dan institusi militer yang hadir.

"Ingat, apabila hukuman tidak sesuai dengan permintaan saya cuma dua, hukuman mati dan pecat [untuk semua terdakwa]. Apabila itu tidak terlaksana, saya akan otopsi," ucap Pelda Christian Namo dengan suara bergetar dan penuh ketegasan.

Ancaman untuk melakukan otopsi ulang jenazah putranya menunjukkan indikasi ketidakpercayaan keluarga terhadap hasil penyelidikan awal dan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? 17 Anggota TNI Terancam Dipenjara 9 Tahun

Baca juga: Meresahkan! Remaja Bersajam Gegerkan Jambi Lagi, Polisi Diminta Tindak Tegas Gengster

Baca juga: Isi Surat Pilu Sopir Jambi Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko: Aku Minta Maaf Sudah Menyusahkan Kalian

Terutama jika putusan yang dijatuhkan dianggap tidak setimpal.

Kekesalan Pelda Christian Namo dipicu oleh jalannya persidangan di mana keterangan para terdakwa dinilai berbelit-belit.

Terdakawa kata dia berusaha mengaburkan fakta penganiayaan yang menyebabkan putranya tewas pada 6 Agustus 2025.

"Terdakwa terlalu berbelit, kalian semakin berbelit hukuman kalian tambah parah," tambahnya, mencerminkan pandangan bahwa upaya terdakwa membela diri justru menambah beban moral keluarga korban.

Lebih dari sekadar menuntut para pelaku, Pelda Christian Namo juga mendesak agar ada pertanggungjawaban struktural. 

Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky Namo usai sidang
Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky Namo usai sidang (Capture Kompas TV)

DiIa secara spesifik meminta pertanggungjawaban Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere atas insiden kekerasan senior-junior yang terjadi di dalam kesatuan.

Sebelumnya diberitakan, babak baru kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dimulai. 

Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) senior selaku terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Berkas Perkara Kematian Prada Lucky Diserahkan ke Odmil, Kini Ada 22 Tersangka

Baca juga: Mahfud MD Menduga KPK Takut Usus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Muncul Kabar Ada Markup Harga

Para prajurit senior tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Mereka terancam maksimal 9 tahun penjara atas dugaan tindak kekerasan yang berujung tewasnya prajurit junior mereka.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, mengungkapkan Oditur Militer mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas yang berlapis.

"Oditur militer telah mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas, yaitu primer yaitu Pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," jelas Kapten Damai, Selasa, dilansir dari video KompasTv.

Dakwaan tersebut menargetkan belasan prajurit yang bertugas di Batalyon di Nagekeo tersebut. 

Dakwaan subsidernya meliputi pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM, dan lebih subsider lagi pasal 131 ayat 1 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

TNI penganiaya Prada Lucky Namo jalani sidang
TNI penganiaya Prada Lucky Namo jalani sidang (Capture Kompas TV)

Kasus Terbagi Tiga Berkas

Kasus tewasnya Prada Lucky Namo, yang meninggal pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan intensif akibat dianiaya seniornya, melibatkan total 22 prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom IX/1 Kupang.

Demi menjamin proses hukum yang transparan dan efisien, perkara ini dibagi menjadi tiga berkas:

Berkas Pertama

Melibatkan satu terdakwa berinisial AF, yang telah menjalani sidang perdana pada Senin (27/10). 

Dalam sidang ini, enam saksi kunci dihadirkan, termasuk dua orangtua kandung almarhum Prada Lucky. 

Kehadiran orangtua korban di pengadilan menjadi momen emosional yang menuntut keadilan.

Berkas Kedua

Melibatkan 17 terdakwa yang menjalani sidang pada Selasa (28/10), yakni: TDA, AM, PAD, AYN, RDAK, INL, DAPB, MJAD, RS, EJH, AA, JB, YVI, MPG, Fir, ATAQS, dan YROB.

Berkas Ketiga

Melibatkan empat terdakwa lainnya, yakni AA, EDA, PNBS, dan ARR, yang dijadwalkan bersidang pada Rabu (29/10).

Proses persidangan maraton ini mencerminkan keseriusan institusi militer dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang mencoreng citra disiplin dan profesionalisme TNI.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Program MBG di Sekolah Aulia Batang Hari Jambi Terhenti Sementara

Baca juga: Profil Kairul Soleh, Hakim yang Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani dan Tolak Bersalaman

Baca juga: Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? 17 Anggota TNI Terancam Dipenjara 9 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved