Berita Viral

Kejamnya Yudi Jual Bayi Rp 25 Juta, Bayi Berusia 5 Hari Dijual Lewat TikTok

Terungkap kasus pelaku kasus penjualan bayi, termasuk ayah kandung dari bayi tersebut di Daerah Sumatra Selatan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Sumsel/Rachmat Kurniawan
JUAL BAYI.Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menangkap empat orang pelaku kasus penjualan bayi, termasuk ayah kandung dari bayi tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM -Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menangkap empat orang pelaku kasus penjualan bayi, termasuk ayah kandung dari bayi tersebut. 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya transaksi jual beli bayi di sebuah rumah sakit di Palembang.

Salah satu pelaku, Yudi Surya Pratama (24), warga Bekasi, Jawa Barat, menjual bayinya yang baru berusia lima hari dengan harga Rp25 juta. 

Dari jumlah tersebut, Yudi hanya menerima bagian sebesar Rp8 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, tiga pelaku lain yang turut diamankan yaitu Riska Yanti alias RDY (37), Rini Apriyani (30), dan Fernando (39). 

Riska berperan sebagai penghubung, sedangkan Rini dan Fernando merupakan pasangan suami istri yang mencari calon pembeli bayi.

“Transaksinya dilakukan setelah Riska berkomunikasi dengan Yudi melalui aplikasi TikTok

Riska menawarkan bantuan biaya persalinan dan mengarahkan agar istrinya melahirkan di Palembang,” kata Johannes, Kamis (23/10/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Setelah bayi lahir, Riska menjualnya kepada calon pengadopsi seharga Rp25 juta. 

Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi kepada Yudi, Riska, Rini, dan Fernando.

Polisi menyebut, istri Yudi berinisial SU tidak mengetahui bahwa bayinya akan dijual. 

Kepada SU, Yudi hanya mengatakan bahwa akan ada pihak yang mengadopsi dan membantu biaya persalinan di Palembang.

“Sejauh ini, suami yang aktif berkomunikasi. Istri tidak mengetahui jika bayi akan dijual,” ujar Johannes.

Yudi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi. 

Ia bekerja di salah satu perusahaan perkebunan tebu di Lampung dan merasa penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan keluarga.

“Karena faktor ekonomi, saya kerja di salah satu PT kebun tebu,” kata Yudi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel.

Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Artikel diolah dari Tribunnews

Baca juga: Heboh Bayi Dijual Rp 25 Juta, Pelaku Beraksi Lewat TikTok Dengan Modus Beri Bantuan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved