Berita Viral
Perangai Kapolsek Kepergok di Rumah Janda Kini Dipecat, Fakta Memalukan Perwira AKP Nundarto Terkuak
Kabar terbaru, Polda Jawa Tengah memastikan bahwa AKP Nundarto diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah memilukan datang dari jajaran Polri di Jawa Tengah, AKP Nundarto, mantan Kapolsek Brangsong di Kabupaten Kendal, resmi dipecat dari dinas kepolisian setelah aksi memalukannya menyelinap ke rumah seorang janda guru PAUD viral di media sosial.
Peristiwa itu sempat menggegerkan publik dan menjadi sorotan luas.
Ya, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kedapatan warga tengah berada di rumah janda berinisial Y pada dini hari.
Warga yang curiga langsung melakukan penggerebekan dan merekam kejadian tersebut.
Kabar terbaru, Polda Jawa Tengah memastikan bahwa AKP Nundarto diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan keputusan tersebut saat ditemui di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (23/10/2025).
“Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto sudah dikenai sanksi PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” tegas Kombes Pol Artanto kepada Tribun.
Baca juga: Pembelaan JS Suami Ceraikan Istri Usai Jadi PPPK, Banta Soal Curhatan Safitri: Sudah Lama Masalah
Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Cair Lagi: Cek Disini https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online
Baca juga: Kepala Daerah Buka Suara: Bukan Ditimbun, Dana Nganggur di Bank Adalah Korban Birokrasi Pusat
Sidang kode etik dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri selaku Ketua Majelis Sidang, yang juga menjabat Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.
Dalam persidangan tersebut, majelis menghadirkan tujuh saksi, termasuk istri sah AKP Nundarto dan perempuan yang menjadi selingkuhannya.
Menurut Artanto, keputusan pemecatan diambil karena tindakan AKP Nundarto dianggap sangat mencoreng citra Polri.
“Yang bersangkutan masih memiliki ikatan perkawinan sah, namun melakukan hubungan terlarang dan tertangkap basah oleh masyarakat. Ini pelanggaran berat secara etik dan moral,” jelasnya.
Setelah mendengar putusan tersebut, AKP Nundarto diketahui mengajukan banding.
“Iya, yang bersangkutan mengajukan banding atas keputusan itu,” imbuh Artanto.
Selain pelanggaran etik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kini juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Kronologi Penggerebekan Kapolsek Brangsong
| Pembelaan JS Suami Ceraikan Istri Usai Jadi PPPK, Banta Soal Curhatan Safitri: Sudah Lama Masalah |
|
|---|
| 2 Gubernur Beda Sikap Soal Dana Ngendap: Pramono Akui, Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya Buktikan |
|
|---|
| Ingat Kapolsek di Kendal yang Digerebek di Rumah Perempuan? Kini Dipecat dari Polri |
|
|---|
| Viral Kepala SPPG MBG di Bekasi Diduga Lecehkan dan Aniaya Karyawannya |
|
|---|
| Miris! Siswa SD Rela 'Jadi Tukang' Demi Jalan Rusak Kerinci Jambi: Pemimpin Belum Bisa Memperbaiki |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.