Berita Viral

Perangai Kapolsek Kepergok di Rumah Janda Kini Dipecat, Fakta Memalukan Perwira AKP Nundarto Terkuak

Kabar terbaru, Polda Jawa Tengah memastikan bahwa AKP Nundarto diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Malunya Kapolsek AKP Nundarto Digerebek di Rumah Janda Anak Dua, Nekat Ngumpet di Dapur Malam-malam 

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah memilukan datang dari jajaran Polri di Jawa Tengah, AKP Nundarto, mantan Kapolsek Brangsong di Kabupaten Kendal, resmi dipecat dari dinas kepolisian setelah aksi memalukannya menyelinap ke rumah seorang janda guru PAUD viral di media sosial.

Peristiwa itu sempat menggegerkan publik dan menjadi sorotan luas.

Ya, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kedapatan warga tengah berada di rumah janda berinisial Y pada dini hari. 

Warga yang curiga langsung melakukan penggerebekan dan merekam kejadian tersebut.

Kabar terbaru, Polda Jawa Tengah memastikan bahwa AKP Nundarto diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan keputusan tersebut saat ditemui di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (23/10/2025).

“Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto sudah dikenai sanksi PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” tegas Kombes Pol Artanto kepada Tribun.

Baca juga: Pembelaan JS Suami Ceraikan Istri Usai Jadi PPPK, Banta Soal Curhatan Safitri: Sudah Lama Masalah

Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Cair Lagi: Cek Disini https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: Kepala Daerah Buka Suara: Bukan Ditimbun, Dana Nganggur di Bank Adalah Korban Birokrasi Pusat

Sidang kode etik dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri selaku Ketua Majelis Sidang, yang juga menjabat Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

Dalam persidangan tersebut, majelis menghadirkan tujuh saksi, termasuk istri sah AKP Nundarto dan perempuan yang menjadi selingkuhannya.

Menurut Artanto, keputusan pemecatan diambil karena tindakan AKP Nundarto dianggap sangat mencoreng citra Polri.

“Yang bersangkutan masih memiliki ikatan perkawinan sah, namun melakukan hubungan terlarang dan tertangkap basah oleh masyarakat. Ini pelanggaran berat secara etik dan moral,” jelasnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, AKP Nundarto diketahui mengajukan banding.

“Iya, yang bersangkutan mengajukan banding atas keputusan itu,” imbuh Artanto.

Selain pelanggaran etik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kini juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Kronologi Penggerebekan Kapolsek Brangsong

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved