Berita Nasional

Kepala Daerah Buka Suara: Bukan 'Ditimbun', Dana Nganggur di Bank Adalah Korban Birokrasi Pusat

Bupati Tapanuli Utara, Masinton Pasaribu membela daerah dan menegaskan tumpukan uang yang terlihat di kas daerah adalah dampak dari birokrasi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Bupati Tapanuli Utara, Masinton Pasaribu 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggapan publik bahwa pemerintah daerah (Pemda) sengaja menahan atau mengendapkan dana transfer pusat di perbankan dibantah keras oleh kepala daerah. 

Bupati Tapanuli Utara, Masinton Pasaribu, tampil membela daerah dan menegaskan tumpukan uang yang terlihat di kas daerah (Kasda) semata-mata adalah dampak dari birokrasi dan kendala teknis administratif dari pemerintah pusat.

Masinton menyampaikan itu dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (24/10).

Masinton Pasaribu menegaskan "Tidak ada dana yang sengaja dianggurkan. Kalau terlihat mengendap, itu lebih karena proses lelang proyek atau penyesuaian administrasi yang memakan waktu, bukan karena niat menimbun uang di bank.”

Masinton menjelaskan, daerah dengan anggaran terbatas seperti Tapanuli Utara justru ingin mempercepat realisasi belanja agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. 

Namun, niat baik tersebut kerap terhambat oleh rentetan mekanisme yang panjang dan tidak sinkron.

Revisi Anggaran dan Juknis Terlambat Jadi Biang Kerok

Bupati Masinton membeberkan dua penyebab utama mengapa dana seolah "menganggur" di bank daerah:

Revisi Aturan Mendadak

Masuknya Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi di tengah tahun anggaran memaksa Pemda merombak program yang sudah disusun. 

Baca juga: Siap Mundur! Sekda Jabar ke Dedi Mulyadi Jika Ngibul soal Dana Ngendap: Sebelum Bapak Berhentikan

Baca juga: Menkeu Purbaya Ditantang Anggota Dewan untuk Segera Sikat Mafia Baja dan Tekstil

Baca juga: Bamsoet Optimis Janji Presiden Prabowo Produksi Mobil dalam 3 Tahun Terwujud, Kuncinya Konsistensi

"Setelah terbit Inpres efisiensi tahun ini, banyak program yang sudah disusun harus direvisi lagi. Otomatis pelaksanaannya mundur, dan sementara uangnya terlihat belum terpakai," jelasnya.

Keterlambatan Petunjuk Teknis (Juknis)

Keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat serta molornya penerbitan Juknis dari kementerian terkait menjadi tembok penghalang. 

"Kadang Juknis baru keluar setelah uangnya masuk ke kas daerah. Kami tidak bisa mencairkan tanpa Juknis, jadi mau tidak mau dana itu tertahan sementara," ungkap Masinton.

Daerah Ingin Cepat, Birokrasi yang Melambat

Menurut Masinton, esensi masalahnya ada pada ketidakselarasan waktu antara transfer dana, penerbitan aturan pelaksanaan, dan proses lelang proyek. 

Daerah pada dasarnya ingin bergerak cepat, namun terikat oleh jadwal transfer dari pusat yang terlambat. 
Akibatnya, realisasi belanja pemerintah daerah sering menumpuk secara drastis di triwulan akhir tahun.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved