Profil Tokoh

Profil Sugeng Hariadi, Kajati Jambi yang Baru Dilantik, Tugas Berat Menanti Jaksa Sambo di Jambi

Profil dan rekam jejak Sugeng Hariadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang baru. Sugeng Hariadi menggantikan Hermo Dekristo yang dimutasi

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kejati Jambi
KAJATI JAMBI - Sugeng Hariadi resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Sugeng dilantik langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, bersama dengan 16 Kajati lainnya dan Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Profil dan rekam jejak Sugeng Hariadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang baru.

Pada mutasi Kejaksaan bulan Oktober 2025, Sugeng Hariadi menggantikan Hermo Dekristo yang dimutasi menjadi Kajati Jawa Barat. 

Pelantikan Sugeng Hariadi jadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada  Kamis (23/10/2025).

Sugeng dilantik bersama 16 Kajati dan 20 pejabat eselon II di Kejaksaan Agung.

Dalam pelantikan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa para Kajati yang baru dilantik harus menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

 "Kajati baru agar melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan moral serta profesionalisme," kata Burhanuddin dalam rilis resminya.

 Burhanuddin juga menyebut, Kajati harus menegakkan hukum dengan keadilan bernurani, melakukan penindakan tegas terhadap korupsi, pencegahan berkelanjutan, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Untuk diketahui, Sugeng Hariadi merupakan jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo yang dalangi pembunuhan polisi asal Jambi, Brigadir J alias Brigadir Joshua pada 2022 lalu.

Perlu diketahui, Sugeng Hariadi merupakan satu di antara jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo.

Baca juga: Sugeng Haryadi Jadi Kajati Jambi, Tangani Kasus Ferdy Sambo dan Hukum Mati Herry Wirawan

Baca juga: Tengilnya PPPK Merokok saat Pelantikan, Wali Kota Marah: Tengil Kalian

Saat itu, Sugeng Hariadi bersama Donny M Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar masuk dalam tim kejaksaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

Sugeng Hariadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertegun dan menangis saat tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibacakan.

Jaksa yang membacakan tuntutan itu ialah Jaksa Paris Manalu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Sugeng Hariadi memiliki punya pengalaman memecahkan kasus pelik. 

Selain kasus Ferdy Sambo, dia pernah menangani kasus tindak asusila Herry Wirawan yang tega terhadap 13 santri di Garut.

Sosok Sugeng Hariadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved