Berita Kerinci

Kades Muara Hemat Kerinci Jambi Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi APBDes Senilai Rp900 Juta

Kepala Desa (Kades) Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi

Penulis: Herupitra | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Khusnul Khotimah
Kepala Desa (Kades) Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, Kamis (23/10/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kepala Desa (Kades) Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, Kamis (23/10/2025) 

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp900 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 lalu di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat.

Baca juga: Pemkab Kerinci Jambi Gelar Apel Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Musim Hujan

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa. 

Padahal, proyek tersebut telah dibiayai oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), dan tidak menggunakan dana desa.

“Dana desa diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara, kamis (23/10/2025).

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kerinci, awalnya kerugian negara diperkirakan hanya Rp400 juta.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Sopir Mobil Box di Kerinci Jambi Tabrak Pohon dan Alami Luka

Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka tersebut melonjak signifikan hingga mendekati Rp942 juta. 

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Yogi.

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa 11 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli. 

Atas perbuatannya, tersangka Jasman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.

Perkembangan proses hukum akan terus dipantau, dan Kejari memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara korupsi APBDes Muara Hemat.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved