Berita Nasional

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Kasus Kekerasan Seksual ke Anak

Selain 19 tahun penjara, Fajar juga mendapat hukuman membayar restitusi kepada tiga korban sebesar Rp359.152.000.

Editor: asto s
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
MANTAN KAPOLRES DIHUKUM - Sidang pembacaan putusan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025). 

Dalam perkara ini, Fani disebut berperan aktif dalam merekrut tiga anak di bawah umur yang kemudian diserahkan kepada Fajar untuk dieksploitasi secara seksual.

Tindakannya itu dinilai memenuhi unsur pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur, karena melibatkan seorang mantan pejabat kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan dugaan jaringan perekrutan korban yang terorganisir. 

Kronologi Terungkap Pelecehan

Kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut terungkap setelah Polisi Federal Australia (AFP) menemukan konten p0rn0grafi anak di sebuah situs dewasa yang dilacak berasal dari Kupang, NTT.

AKBP Fajar ditangkap pada Februari 2025.

Dia langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada

Dia juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Fajar menjalani sidang etik dan dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Kasus tersebut kemudian diproses secara pidana di Pengadilan Negeri Kupang
Dalam persidangan, Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa korban.

Pada 21 Oktober 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda restitusi kepada Fajar. (pos kupang/uan)

Baca juga: Jejak Pembunuh Bocah di Toilet Masjid Majalengka Akhirnya Terungkap, Pelaku Diciduk di Tempat Kerja

Baca juga: Pengisian Solar Dibatasi Rp200 Ribu per Hari, Sopir Angkutan Barang Keluhkan Kebijakan Pemkot Jambi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved