Berita Nasional

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Kasus Kekerasan Seksual ke Anak

Selain 19 tahun penjara, Fajar juga mendapat hukuman membayar restitusi kepada tiga korban sebesar Rp359.152.000.

Editor: asto s
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
MANTAN KAPOLRES DIHUKUM - Sidang pembacaan putusan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mendapat vonis 19 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Kupang pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 11.00 Wita.

Fajar juga mendapat hukuman membayar restitusi kepada tiga korban dengan total sebesar Rp359.152.000. Rinciannya korban I Rp 34.645.000, korban Wd Rp 159.419.000 dan korban Wl Rp 165.088.000

Dalam putusannya, hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.

"Terdakwa Fajar Widyadharma Sumaatmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan," tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam amar putusannya.

Atas perbuatannya, Fajar dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Dalam sidang tersebut, turut hadir empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

Putusan tersebut menandai akhir dari proses panjang persidangan yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. 

Sebelumnya, Fajar mendapat daktwaan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, yang sebelumnya juga telah divonis 11 tahun penjara oleh PN Kupang. (uan)

Fani Kena 11 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa utama eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10), dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu merekrut dan menyerahkan tiga anak di bawah umur yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, yang sebelumnya menuntut Fani dengan 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Senin (22/9/2025).

Dalam perkara ini, Fani disebut berperan aktif dalam merekrut tiga anak di bawah umur yang kemudian diserahkan kepada Fajar untuk dieksploitasi secara seksual.

Tindakannya itu dinilai memenuhi unsur pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur, karena melibatkan seorang mantan pejabat kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan dugaan jaringan perekrutan korban yang terorganisir. 

Kronologi Terungkap Pelecehan

Kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut terungkap setelah Polisi Federal Australia (AFP) menemukan konten p0rn0grafi anak di sebuah situs dewasa yang dilacak berasal dari Kupang, NTT.

AKBP Fajar ditangkap pada Februari 2025.

Dia langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada

Dia juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Fajar menjalani sidang etik dan dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Kasus tersebut kemudian diproses secara pidana di Pengadilan Negeri Kupang
Dalam persidangan, Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa korban.

Pada 21 Oktober 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda restitusi kepada Fajar. (pos kupang/uan)

Baca juga: Jejak Pembunuh Bocah di Toilet Masjid Majalengka Akhirnya Terungkap, Pelaku Diciduk di Tempat Kerja

Baca juga: Pengisian Solar Dibatasi Rp200 Ribu per Hari, Sopir Angkutan Barang Keluhkan Kebijakan Pemkot Jambi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved