Berita Nasional
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Kasus Kekerasan Seksual ke Anak
Selain 19 tahun penjara, Fajar juga mendapat hukuman membayar restitusi kepada tiga korban sebesar Rp359.152.000.
TRIBUNJAMBI.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mendapat vonis 19 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Kupang pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 11.00 Wita.
Fajar juga mendapat hukuman membayar restitusi kepada tiga korban dengan total sebesar Rp359.152.000. Rinciannya korban I Rp 34.645.000, korban Wd Rp 159.419.000 dan korban Wl Rp 165.088.000
Dalam putusannya, hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.
"Terdakwa Fajar Widyadharma Sumaatmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan," tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam amar putusannya.
Atas perbuatannya, Fajar dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Dalam sidang tersebut, turut hadir empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
Putusan tersebut menandai akhir dari proses panjang persidangan yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, Fajar mendapat daktwaan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, yang sebelumnya juga telah divonis 11 tahun penjara oleh PN Kupang. (uan)
Fani Kena 11 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa utama eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10), dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu merekrut dan menyerahkan tiga anak di bawah umur yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, yang sebelumnya menuntut Fani dengan 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Senin (22/9/2025).
| Cara Cek Pencairan PIP Oktober 2025, Bantuan hingga Rp1,8 Juta untuk Siswa |
|
|---|
| Presiden Prabowo Janjikan dalam 3 Tahun Indonesia Punya Pabrik Mobil Sendiri: Sudah Alokasikan Dana |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Hingga Pemprov Babel Bantah dan Minta Bukti ke Menkeu Purbaya soal Timbun Uang di Bank |
|
|---|
| Pantas Menkeu Purbaya Ngamuk ke Gubernur dan Bupati, Timbun Ratusan Triliun di Bank, Ekonomi Lambat |
|
|---|
| Siapa Saja Penerima BLTS Rp900 Ribu yang Cair Mulai Hari Ini? Cek Nama Penerima Bantuan Disini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.