Berita Nasional

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Kasus Kekerasan Seksual ke Anak

Selain 19 tahun penjara, Fajar juga mendapat hukuman membayar restitusi kepada tiga korban sebesar Rp359.152.000.

Editor: asto s
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
MANTAN KAPOLRES DIHUKUM - Sidang pembacaan putusan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUPANG - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mendapat vonis 19 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Kupang pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 11.00 Wita.

Fajar juga mendapat hukuman membayar restitusi kepada tiga korban dengan total sebesar Rp359.152.000. Rinciannya korban I Rp 34.645.000, korban Wd Rp 159.419.000 dan korban Wl Rp 165.088.000

Dalam putusannya, hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.

"Terdakwa Fajar Widyadharma Sumaatmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan," tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam amar putusannya.

Atas perbuatannya, Fajar dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Dalam sidang tersebut, turut hadir empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

Putusan tersebut menandai akhir dari proses panjang persidangan yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. 

Sebelumnya, Fajar mendapat daktwaan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, yang sebelumnya juga telah divonis 11 tahun penjara oleh PN Kupang. (uan)

Fani Kena 11 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa utama eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10), dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu merekrut dan menyerahkan tiga anak di bawah umur yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, yang sebelumnya menuntut Fani dengan 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Senin (22/9/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved