Berita Nasional

Bjorka Nongol setelah Polisi Pamerkan Wahyu ke Publik: You Think Its Me?

Klaim Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang menyebut berhasil menangkap sosok di balik peretas terkenal Bjorka menuai tanda tanya besar

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
MASIH BEBAS - Sosok Hacker Bjorka ngaku masih bebas setelah polisi memamerkan pria yang disebut-sebut sebagai Bjorka. 

Di antara nama samaran yang pernah digunakan ialah Skywave, Shint Hunter, dan Opposite6890.

Kini, WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

 

Baca juga: Eks Staf Bank Pelat Merah Beli Tas Mewah hingga iPhone lalu Terjerat Korupsi Rp24,6 M

Baca juga: 3 Bulan Tersangka, Polisi Belum Temukan Peran Misri dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Baca juga: Suami Pukul Istri Pakai Sandal lantaran Beri Makan Kucing Sepulang dari Pasar

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved