Berita Nasional

Daftar 4 Kelompok Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan

Terdapat 4 kelompok peserta BPJS Kesehatan yang dapat pemutihan tunggakan pada Oktober 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar kelompok yang dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Terdapat 4 kelompok peserta BPJS Kesehatan yang dapat pemutihan tunggakan pada Oktober 2025.

Diketahui pemerintah menyipkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menghapus atau memutihkan tunggakan peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengatakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan janji Presiden Prabowo Subianto.

Namun, ia berharap ada perbaikan tata kelola dari BPJS Kesehatan supaya anggaran yang bocor bisa dicegah.

BPJS Kesehatan juga diminta mengoptimalkan sistem teknologi informasi (TI) agar dapat mendeteksi masalah pada layanan kesehatan, seperti proses klaim.

“Itu patut diinvestigasi. Yang begitu akan diselesaikan dengan cepat. Jadi, saya harapkan sih enam bulan ke depan itu (IT) sudah bekerja. Mereka bilang bisa,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

"Kalau bisa sih harusnya BPJS kita merupakan IT di sistem rumah sakit yang terbesar dan terbaik di dunia," tambahnya.

Baca juga: Pembelaan JS Suami Ceraikan Istri Usai Jadi PPPK, Banta Soal Curhatan Safitri: Sudah Lama Masalah

Baca juga: Berapa Upah Pekerja di Jambi 2026 Jika UMP Naik 8,5 Persen?

Daftar 4 kelompok yang dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan

Terdapat 4 kelompok peserta yang dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:

 1. Peserta BPJS Kesehatan yang pindah komponen

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta yang pindah komponen, contohnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Jika tercatat maish ada tunggakan, maka tunggakan dihapus.

2. Peserta masuk DTESN

 Selain itu, pemutihan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN) agar pelaksanaannya tepat sasaran.

3. Peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori miskin atau tidak mampu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved