Berita Selebritis

Strategi Keliru Vadel Badjideh Berujung Vonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Pilih Pengacara Razman

Kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan aborsi pada putri aktris Nikita Mirzani, LM, mencapai puncaknya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Grid.id/Ist/Kolase Tribun Jambi
Hotman Paris, Razman Nasution dan Vadel Badjideh 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus hukum yang menjerat influencer Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan aborsi pada putri aktris Nikita Mirzani, LM, mencapai puncaknya.

Vadel (21) dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Vonis berat ini dijatuhkan setelah Vadel terbukti melanggar berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.

Dia dituduh menghamili LM (yang saat itu berusia 17 tahun) dan memaksanya menggugurkan kandungan.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara, menyoroti strategi hukum Vadel yang dianggapnya keliru sejak awal.

Hotman Paris, yang telah berkecimpung di dunia hukum sejak 1982, mengaku sudah memberikan peringatan dini kepada Vadel melalui media sosial.

Peringatan itu muncul saat Vadel dan timnya dinilai kerap menantang pihak Nikita Mirzani dengan membuat konten joget-joget di media sosial.

"Saya di awal kasusnya Vadel pernah bikin video. 'Jangan kau menari-nari di medsos padahal kau punya kelemahan'. Waktu itu kau sudah cukup bukti berhubungan intim dengan anak di bawah umur," jelas Hotman, dikutip dari Cumicumi, Sabtu (4/10/2025).

Hotman Paris mengecam aksi Vadel yang dianggap seolah menyepelekan kasus, padahal terbukti telah melakukan hubungan intim dengan LM yang masih di bawah umur.

Salah Strategi

Pria kelahiran Laguboti ini bahkan menuding salah satu kesalahan fatal Vadel adalah memilih Razman Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Baca juga: Terkuak Lolly Rupanya 2 Kali Hamil di tahun 2024, Pertama Saat di UK, Vadel Ngaku Hanya Sekali

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan Berkedok Warung di Lampung Tengah

Baca juga: Makin Yakin! Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,99 Persen Palsu Usai Dapat Salinan Resmi KPU

Diketahui, Razman Nasution tengah berseteru hukum sengit dengan Hotman Paris, bahkan Razman baru saja divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman.

"Udah jelas-jelas mereka mengakui ada hubungan dengan anak di bawah umur. Berat lagi hukumannya puluhan tahun kalau dari segi undang-undang," tutur Hotman.

"Itu pidana. Saya udah bilang jangan nantangin di medsos. Eh dapat pengacara Si Botak lagi [Razman Nasution] ya salah strategi lah," lanjut Hotman, mengindikasikan bahwa pilihan pengacara sangat memengaruhi persepsi publik dan jalannya proses hukum.

Hotman Paris menambahkan, ia sudah memperkirakan Vadel akan mendapat tuntutan dan hukuman berat, mengingat kasus ini menyangkut tindak pidana serius terhadap anak di bawah umur.

"Waktu dia dituntut aku udah bilang 'kau pasti akan dapat bencana'. Karena itu udah salah," tutupnya.

Penyebab Hakim Vonis Vadel Badjideh 9 Tahun Penjara

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik membeberkan penyebab majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang TikTokers.

Sang dancer dijatuhi vonis hukuman penjara selama sembulan tahun dan denda Rp1 miliar hingga buat keluarga syok berat.

Lewat Instagram Story Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), kuasa hukum Vadel itu sempat mengunggah video singkat suasana persidangan yang digelar pada Rabu (1/10/2025). 

Terekam jelas suara majelis hakim di ruang sidang yang mengungkapkan penyebab kasus hukum Vadel menjadi perkara yang besar dan disorot.

Baca juga: Emosi Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Tak Sebanding dengan Masa Depan Lolly

Baca juga: Tragedi Suntik Alergi: Janin 9 Bulan Meninggal Usai Ditangani Dokter Umum di RS Bersalin Kota Jambi

Diakui majelis hakim, perkara persetubuhan anak dibawa umur dan aborsi sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia.

"Sebenernya perbuatan ini sama dengan perbuatan terdakwa-terdakwa lainnya. 

Bukan perbuatan yang aneh di peradilan Indonesia," jelas majelis hakim.

Namun karena Vadel merupakan seorang publik figur dan LM adalah anak dari publik figur juga, majelis hakim menilai kasus terlihat besar dan banyak sorotan.

"Tapi kenapa menjadi aneh karena kamu adalah publik figur dan anak korban adalah juga anak dari seorang publik figur," tambah majelis hakim.

Penjelasan hakim tersebut, diduga Oya, jadi penyebab hukuman Vadel menjadi berat, yakni sembilan tahun penjara.

Pun ia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.

"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya dalam caption.
 
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."

"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.

Siap Ajukan Banding

Kembali melansir video pendek di Instagram Story Oya yang lain, Vadel terlihat mencoba berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan banding.

Pihak Vadel tegas melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan.

"Kami tanyakan kepada para penasihat hukum, upaya hukum banding diterima atau mau pikir-pikir dulu? Silakan didiskusikan," tanya majelis hakim pengadilan.

Baca juga: Habis Razman Nasution Disindir Hotman Paris Usai Divonis Penjara: Mau Saingi Aku, Tapi Salah Langkah

Baca juga: Korban Tewas Tragedi Runtuhnya Ponpes di Sidoarjo Jadi 14 Orang, Puluhan Santri Masih Hilang

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak Oya.

"Bandinglah!!!" tulis Oya lagi dalam caption.

Kasus ini bermula saat wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Nikita membuat laporan polisi pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.

Vadel sempat menjalani hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Genie, Make a Wish Episode 2,  Permintaan Pertama dari Ka Young

Baca juga: Sinopsis Genie, Make a Wish Episode 1, 3 Permintaan untuk Gadis Psikopat

Baca juga: Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan Pidana? Ini Penjelasan LPSK

Baca juga: Makin Yakin! Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,99 Persen Palsu Usai Dapat Salinan Resmi KPU

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved