Berita Viral

Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan Berkedok Warung di Lampung Tengah

Jajaran Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil membongkar praktik ilegal pembuatan senjata api rakitan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Lampung
Penggerebekan senjata api rakitan di Lampung Tengah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jajaran Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil membongkar praktik ilegal pembuatan senjata api rakitan.

Pabrik itu beroperasi di sebuah rumah berkedok warung di Kampung Karang Endah, Lampung Tengah

Penggerebekan dramatis ini dilakukan pada Rabu (24/9/2025).

Aksi penggerebekan itu setelah polisi menerima laporan intelijen dari masyarakat.

Ironisnya, pabrik rumahan ini berlokasi strategis di pinggir jalan besar, sebuah lokasi yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya dari pantauan publik.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, menjelaskan dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pria. Keduanya adalah:

1. SK (53), pemilik rumah yang juga berperan sebagai perakit senjata api.

2. HS (43), warga Kampung Indra Putra Subing, yang diduga kuat sedang bertransaksi atau memesan senpi rakitan di lokasi kejadian.

Baca juga: Penyelundupan Senjata ke KKB Papua Terus Berulang, Kompolnas Minta Pelaku Ditindak Tegas

Baca juga: Korban Tewas Tragedi Runtuhnya Ponpes di Sidoarjo Jadi 14 Orang, Puluhan Santri Masih Hilang

Baca juga: Tragedi Suntik Alergi: Janin 9 Bulan Meninggal Usai Ditangani Dokter Umum di RS Bersalin Kota Jambi

"Rumah tersebut terletak di pinggir jalan besar dan menyatu dengan warung, yang diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas ilegal," ujar AKP Dailami, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/10/2025).

Barang Bukti

20251004 - penggerebekan senjata api rakitan
Penggerebekan senjata api rakitan di Lampung Tengah.

Meskipun tidak ditemukan senjata api rakitan yang sudah utuh saat penggerebekan, polisi berhasil menyita berbagai peralatan dan komponen yang digunakan untuk merakit senpi dari bagian belakang rumah.

"Kami temukan berbagai peralatan mekanik dan komponen senjata api di belakang rumah, seperti laras, pelatuk, silinder peluru, hingga alat penunjang produksi seperti alat las dan bor listrik," ungkap Dailami.

Dari hasil interogasi, SK mengakui secara mandiri merakit senjata api jenis Colt. 

Lokasi warung tersebut juga kerap dijadikan tempat transaksi pemesanan senjata.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran senpi rakitan di wilayah tersebut.

Baca juga: 2 Maling Motor Ditangkap di Tanjabbar Jambi, Motor Curian Digadai Rp1,4 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved