Makan Bergizi Gratis

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan Pidana? Ini Penjelasan LPSK

Apakah korban keracunan Makan Bergizi Gratis atau MBG bisa mengajukan ganti rugi?

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri
Ilustrasi MBG 

TRIBUNJAMBI.COM - Apakah korban keracunan Makan Bergizi Gratis atau MBG bisa mengajukan ganti rugi?

LPSK menyebut jika ada unsur pidana, maka korban keracunan MBG bisa mengajukan restitusi.

Diketahui, belakangan terjadi keracunan MBG.

Bahkan menurut data Badan Gizi Nasional (BGN), per 30 September 2025, terdapat 6.457 orang terdampak keracunan menu MBG.

Terkait kondisi ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila kasus tersebut terdapat unsur pidana.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, restitusi dapat diajukan setelah kasus dibawa ke ranah hukum pidana.

"Ini kalau ada tindak pidananya dibawa ke ranah pidana, maka bisa ya untuk mereka mengajukan restitusi," ujar Susilaningtias saat ditemui di kantornya, Jumat (4/10/2025).

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan Berkedok Warung di Lampung Tengah

Baca juga: Korban Tewas Tragedi Runtuhnya Ponpes di Sidoarjo Jadi 14 Orang, Puluhan Santri Masih Hilang

Selain restitusi, korban keracunan MBG juga berhak mendapat bantuan pengobatan maupun pemulihan psikologis.

"Mungkin bantuan biaya pengobatan misalnya seperti itu dan psikologis ya, karena itu adalah hak korban. Asalkan, kalau di LPSK sih harus ada tindak pidana.

 Kalau selama ini kan sepertinya belum dibawa ke ranah pidana jadi untuk saat ini sih tidak bisa," tutur Susilaningtias.

Meski begitu, Susilaningtias menegaskan LPSK tetap terbuka untuk mendampingi korban keracunan MBG jika nantinya ditemukan unsur pidana.

"LPSK terbuka saja menerima pengaduan atau permohonan ya, nanti kita telaah lebih lanjut. 

Tapi itu tadi syarat utamanya memang satu memang ini ada tindak pidana yang diungkap, sama yang kedua adalah memang benar-benar korban," tutur dia. 

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap, 6.457 orang terdampak keracunan menu MBG per 30 September 2025.

BGN membagi 6.457 korban keracunan MBG itu ke dalam tiga wilayah, yakni Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, Wilayah II di Pulau Jawa, dan Wilayah III mencakup wilayah Indonesia timur.

Baca juga: Sempat Disebut Ditangkap di Lampung, Ternyata Perampok di Talang Bakung Jambi Belum Ditemukan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved