Berita Viral

Terbongkar Peran Misri Wanita Jambi Dalam Kasus Brigadir Nurhadi, Rupanya Tak Cuma Jadi LC di Vila

AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, meskipun Misri belum terbukti terlibat dalam pembunuhan, perempuan asal Jambi itu diduga ikut merekayasa

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Terbongkar Peran Misri Wanita Jambi Dalam Kasus Brigadir Nurhadi, Rupanya Tak Cuma Jadi LC di Vila 

TRIBUNJAMBI.COM - Terbongkar sudah peran Misri, wanita asal Jambi dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, tak hanya sebagai LC.

Diketahui kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang terjadi di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berproses.

Kini dua tersangka kematian Brigadi Nurhadi segera disidang, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra.

Hal itu karena berkas keduanya sudah lengkap.

Berbeda dengan dengan Misri Puspita Sari karena penyidik masih harus melengkapi petunjuk jaksa.

Meski begitu, berkas dengan tersangka Misri segera dilengkapi penyidik. Namun penyidik belum menemukan peran signifikan dari salah satu tersngka, Misri dalam peristiwa tragis tersebut.

Baca juga: Ketahuan Jokowi Diam-diam Temui Prabowo di Kertanegara, Rahasia Terbongkar, Bahas Gibran 2 Periode?

Baca juga: Top 6 Jambi 5/10/2025, Teka-teki Cincin di Jari Zahra

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, meskipun Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan, perempuan asal Jambi itu diduga ikut merekayasa jalannya peristiwa.

“Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa.

Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” kata Catur kepada wartawan, Jumat (3/10/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Berkas Belum Lengkap

Catur menambahkan, berkas perkara Misri masih berproses sehingga belum bisa diserahkan ke jaksa.

Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

“Misri masih berproses. Ingat, Misri masih berstatus tersangka. Kita sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sebelum berkas dilimpahkan,” tegasnya.

Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Pasal tersebut kerap digunakan terhadap pihak yang dianggap berupaya menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved