Berita Viral

Terbongkar Peran Misri Wanita Jambi Dalam Kasus Brigadir Nurhadi, Rupanya Tak Cuma Jadi LC di Vila

AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, meskipun Misri belum terbukti terlibat dalam pembunuhan, perempuan asal Jambi itu diduga ikut merekayasa

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Terbongkar Peran Misri Wanita Jambi Dalam Kasus Brigadir Nurhadi, Rupanya Tak Cuma Jadi LC di Vila 

Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Misri.

Catur menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi.

“Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.

Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan, berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.

Kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi menjadi sorotan publik sejak ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Gili Trawangan. 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk dua perwira polisi berpangkat Kompol dan Ipda, serta seorang perempuan bernama Misri.

Hingga kini, kepolisian masih berupaya mengurai peran masing-masing tersangka.

Sementara dua atasan Nurhadi segera menghadapi proses persidangan, status hukum Misri masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Misri tersangka bareng Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah Brigadir Muhammad Nurhadi tewas.

Misri jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025.

 Ia ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi.

Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Pengajuan justice collaborator ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved