Berita Viral

Demi Skincare LC Ini Nekat Jualan Pil Koplo hingga Tawarkan ke Tamu, Ada Ratusan Butir Disita

Untuk diketahui Pil koplo adalah sebutan populer untuk obat penenang golongan benzodiazepine atau psikotropika tertentu yang disalahgunakan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Demi Skincare LC Ini Nekat Jualan Pil Koplo hingga Tawarkan ke Tamu, Ada Ratusan Butir Disita 

MNC kini dijerat dengan pasal pengedaran double L.

"Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 433 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman mulai 4 tahun sampai 12 tahun penjara," tutup Andin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved