Berita Viral

Ngamuk-ngamuk Nikita Mirzani Semprot Jaksa usai Dimintai Tenang Saat Sidang: Nyerocos Aja dari Awal

Emosi Nikita Mirzani tak terbendung ketika menjalani sidang lanjutan dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ngamuk-ngamuk Nikita Mirzani Semprot Jaksa usai Dimintai Tenang Saat Sidang: Nyerocos Aja dari Awal 

TRIBUNJAMBI.COM - Emosi Nikita Mirzani tak terbendung ketika menjalani sidang lanjutan dugaan pemerasan dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys, Kamis (18/9/2025).

Dalam sidang kasus tersebut, Nikita Mirzani emosi usai diingatkan seorang jaksa perempuan untuk tenang saat sidang.

Awalnya Nikita Mirzani emosi ketika tim penasihat hukum terdakwa sedang bertanya kepada Fitria, salah satu empat saksi meringankan yang hadir dalam persidangan.

Pertanyaan tim penasihat hukum seputar Fitria yang mengaku menjadi korban penipuan usai membeli produk milik Reza Gladys.

Namun, seorang jaksa pria keberatan dengan tanya jawab penasihan hukum dengan Fitria.

Ia menilai ini merupakan persidangan kasus dugaan pemerasan, bukan kesehatan.

Baca juga: Nelangsa Ashanty Terancam Kehilangan Harta Warisan, Jadi Korban Sertifikat Tanah Ganda

Baca juga: Anaknya Masih SMA Pukul Wakil Kepsek, Aiptu Rajamuddin Kini Diperiksa Propam: Masih Kita Proses

Baca juga: Nasib Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok

"Ini saksi meringankan. Kami melakukan meringankan,” ujar kuasa hukum Nikita yang memotong keberatan jaksa terhadap majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025), dikutip Kompas.com.

“Tunggu, saya lagi keberatan,” timpal jaksa. 

Menurut kuasa hukum, persidangan ini berkaitan dengan produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys sebagai pelapor dalam perkara ini. 

Dengan nada tinggi, kuasa hukum meminta jaksa membaca kembali dakwaan yang telah mereka susun untuk persidangan ini. 

“Silakan dibawa ke sini, ditunjukkan, ada enggak dibahas tentang itu. Silakan maju,” ucap hakim ketua Kairul Soleh. 

Nikita protes, diminta tenang

Perwakilan jaksa dan kuasa hukum mendekat ke meja majelis hakim sambil membawa surat dakwaan terhadap Nikita. 

Pada momen ini, Nikita pun berbicara. 

“Ada, skincare. Dari awal BAP itu urusannya skincare, enggak ada pemerasan,” ucap Nikita. 

Seorang jaksa perempuan meminta Nikita untuk tenang. Permintaan itu disampaikan dengan suara desis kepada Nikita. 

Namun, Nikita tidak terima. “Lu yang berisik,” ucap Nikita sambil menunjuk ke arah jaksa.

“Yang sopan,” timpal jaksa. 

“Lu yang sopan. Dari awal nih, dari awal nyerocos aja,” kata Nikita lagi sambil menunjuk-nunjuk jaksa.

Melihat kondisi ini, Kairul meminta Nikita dan jaksa tetap tenang. Tetapi, Nikita tetap melayangkan protes.

“Makanya (jaksa) pakai masker, padahal nyerocos terus mulutnya. Yang Mulia juga harus tahu, ini dari awal sidang, nyerocos terus,” ucap Nikita. 

“Iya, dua duanya diam,” tegas Kairul. 

“Lama-lama gue enggak bisa diam sama lu ya. Nyerocos mulu,” ujar Nikita.

Hakim ingatkan Nikita

Seorang penasihat hukum perempuan Nikita pun langsung mendekat ke terdakwa. Dia meminta kliennya agar tenang dengan menepuk-nepuk pundak. 

Kairul pun meminta terdakwa diam agar persidangan bisa dilanjutkan.

“Sejak awal, majelis sudah mengingatkan ya, semua lewat majelis, tidak usah saling sahut-sahutan. Seperti itu ya. Ini bukan pasar. Kita ada aturannya,” jelas Kairul.

Hanya saja, Nikita menyinggung bahwa majelis hakim tidak pernah menunda persidangan akibat ulah jaksa. Berkali-kali, Kairul meminta ibu tiga anak itu agar tetap tenang.

“Sekali diingatkan, diam. Baik penuntut umum, maupun terdakwa,” tegas Kairul. 

“Baru tahu saya ada jaksa kayak begini. Jaksa tuh cari kebenaran di muka persidangan,” ucap Nikita.

“Coba, ini sudah kita ingatkan, masih ngomong terus,” kata Kairul. 

Dalam momen ini, Nikita meminta majelis hakim memarahi jaksa saat jaksa banyak bicara. 

“Saya sudah menahan lama ini, berapa kali sidang ini, saya tahan-tahan. Nyebelin ini dari awal,” ucap Nikita. Setelah ini, sidang kembali berlanjut.

Duduk perkara

Seperti diketahui, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024). 

Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. 

Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim. 

Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.

Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara. Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf. Di sinilah Nikita Mirzani muncul.

Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali. Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. 

Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya. Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya. 

Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys

Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar. 

Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024). 

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved