Berita Nasional

Santer Isu Jenderal Listyo Sigit Prabowo Akan Diganti, Berapa Gaji Kapolri?

Kabarnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan diganti, siapa penggantinya? Berapa gaji Kapolri?

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (7/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Santer isu Kapolri akan diganti, namun kabar Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan diganti, berapa gaji Kapolri?

Namun kabar penggantian Listyo Sigit Prabowo ini dibantah  Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

Sebelumnya beredar kabar jika  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan diganti setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Tim Reformasi Kepolisian.

“Enggak dong, enggak ada,” tegas Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025) mengutip Kompas.com.

Juri menekankan bahwa hingga kini belum ada ketua maupun anggota tim yang ditunjuk. Ia meminta publik bersabar menunggu Presiden langsung yang akan mengumumkan teknis pembentukan tim tersebut.

“Ya pokoknya kita tunggu kebijakan selanjutnya apa yang sudah disampaikan oleh Presiden, teknisnya ya,” ujarnya.

Juri menegaskan Mensesneg belum mengirimkan Surpres (Surat Presiden) terkait pergantian Kapolri ke DPR. Ia memastikan isu itu hanya spekulasi.

“Ya bukan inisiasi, ya Presiden itu kan membuat kebijakan. Kalau Presiden sudah menyampaikan kebijakan, nanti secara teknis seperti apa ya kita tunggu,” imbuhnya.

Baca juga: Prabowo Disebut Tak Ada Nyali untuk Ganti Kapolri, Isu Teddy Lebih Dekat dengan Petinggi Polri Heboh

Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Halte saat Demi Ricuh di Jakarta

Gaji Kapolri

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dilantik jadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak 27 Januari 2021.

Namanya santer bakal digantikan mengingat masa jabatannya sebagai Kapolri sudah cukup lama, yakni lima tahun.

Sebelum menjabat sebagai Kapolri, Listyo Sigit telah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian.

Lantas berapa gaji Kapolri?

Nominal gaji polisi pada tahun 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. 

Gaji polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. 

Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen bersamaan dengan pengumuman kenaikan gaji PNS. 

Disebutkan, untuk seorang Jenderal Polisi berhak atas gaji pokok paling sedikit Rp 5.657.400 dan paling sedikit Rp 6.405.500 per bulan.

Baca juga: Viral Kakak Adik di Bengkulu Cacingan hingga Keluar dari Mulut, Ditemukan Gumpalan di Perut

Baca juga: Daftar 8 Pejabat Eselon II yang Dilantik Bupati Tanjabtim - Kadis Kesehatan, Perhubungan, PMD

Selain gaji pokok, Kapolri juga berhak atas berbagai macam tunjangan, di mana tunjangan paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin).

 Khusus tunjangan kinerja Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17 atau kelas jabatan tertinggi di Polri yakni Wakapolri.

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.

 Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, Kapolri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum. 

Kapolri juga memperoleh tunjangan operasional hingga ratusan juta rupiah per bulannya. 

Namun, tunjangan ini hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Daftar 17 Stimulus Ekonomi Program 8+4+5 2025 - Bantuan Pangan, Replanting, Diskon Iuran JKK

Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Halte saat Demi Ricuh di Jakarta

Baca juga: Penyebab Gumpalan Cacing Keluar dari Hidung Mulut Kakak Adik di Seluma Bengkulu 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved