Terjerat Korupsi, Kakak Beradik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Rp510 M Disita

Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
HO/KEJAGUNG
ASET BOS SRITEX DISITA - Kejaksaan Agung menyita 164 aset tanah seluas 50,02 hektare milik Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Adapun tanah puluhan hektare itu ditaksir memiliki nilai Rp 510 Miliar. 

12. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).

Negara rugi Rp 1,08 Triliun 

Kasus dugaan korupsi PT Sritex diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun. 

Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex

Setidaknya ada tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut perincian perolehan kredit PT Sritex

- Bank Jateng: Rp 395.663.215.800 

- Bank BJB: Rp 543.980.507.170 

- Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57.

Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. 

Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun kepada Sritex. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Aset Tanah Senilai Rp 510 M Milik Iwan Setiawan Terkait Kasus Sritex"

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Ngerinya Keluarga Arya Daru Diteror Dikirim Simbol di Makam, Kini Minta Perlindungan LPSK: Janggal

Baca juga: SMPN 20 Kota Jambi Jadikan Perpustakaan Kelas Darurat Pasca Kebakaran

Baca juga: Tragis! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Pandeglang, Polisi: Suami, Terduga Pelaku Meninggal di RS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved