Terjerat Korupsi, Kakak Beradik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Rp510 M Disita
Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah terjerat korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus yang sama.
Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) udai penyidik mengembangkan kasus korupsi kredit bank itu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Pada kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, penyidik Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka termasuk Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan.
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Setidaknya ada 164 aset tanah yang disita terkait pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan ratusan aset itu tersebar di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Solo di Jawa Tengah.
Baca juga: SMPN 20 Kota Jambi Jadikan Perpustakaan Kelas Darurat Pasca Kebakaran
Baca juga: Tragis! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Pandeglang, Polisi: Suami, Terduga Pelaku Meninggal di RS
Sebanyak 94 dari 164 aset tanah yang disita, tercatat atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati.
Sementara, satu lainnya merupakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharto Multi Indah Textile Mill. Berikut rinciannya:
1. Satu tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Keluragan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
2. Sebanyak 57 tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung di Kabupaten Sukoharjo.
3. Sebanyak 94 tanah atas nama Megawati di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter di Kabupaten Sukoharjo.
4. Satu tanah di Kota Surakarta.
5. Lima tanah di Kabupaten Wonogiri.
6. Lima tanah di Kabupaten Karanganyar.
Ngerinya Keluarga Arya Daru Diteror Dikirim Simbol di Makam, Kini Minta Perlindungan LPSK: Janggal |
![]() |
---|
SMPN 20 Kota Jambi Jadikan Perpustakaan Kelas Darurat Pasca Kebakaran |
![]() |
---|
Tragis! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Pandeglang, Polisi: Suami, Terduga Pelaku Meninggal di RS |
![]() |
---|
Pasca Kebakaran, SMP 20 Kota Jambi Terapkan Belajar Daring Hingga 15 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.