Terjerat Korupsi, Kakak Beradik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Rp510 M Disita

Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
HO/KEJAGUNG
ASET BOS SRITEX DISITA - Kejaksaan Agung menyita 164 aset tanah seluas 50,02 hektare milik Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Adapun tanah puluhan hektare itu ditaksir memiliki nilai Rp 510 Miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah terjerat korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus yang sama.

Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) udai penyidik mengembangkan kasus korupsi kredit bank itu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Pada kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, penyidik Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka termasuk Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan.

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Setidaknya ada 164 aset tanah yang disita terkait pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan ratusan aset itu tersebar di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Solo di Jawa Tengah.

Baca juga: SMPN 20 Kota Jambi Jadikan Perpustakaan Kelas Darurat Pasca Kebakaran

Baca juga: Tragis! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Pandeglang, Polisi: Suami, Terduga Pelaku Meninggal di RS

Sebanyak 94 dari 164 aset tanah yang disita, tercatat atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati.

Sementara, satu lainnya merupakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharto Multi Indah Textile Mill. Berikut rinciannya:

1. Satu tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Keluragan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

2. Sebanyak 57 tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung di Kabupaten Sukoharjo.

3. Sebanyak 94 tanah atas nama Megawati di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter di Kabupaten Sukoharjo.

4. Satu tanah di Kota Surakarta.

5. Lima tanah di Kabupaten Wonogiri.

6. Lima tanah di Kabupaten Karanganyar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved