Terjerat Korupsi, Kakak Beradik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Rp510 M Disita

Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
HO/KEJAGUNG
ASET BOS SRITEX DISITA - Kejaksaan Agung menyita 164 aset tanah seluas 50,02 hektare milik Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Adapun tanah puluhan hektare itu ditaksir memiliki nilai Rp 510 Miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah terjerat korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus yang sama.

Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) udai penyidik mengembangkan kasus korupsi kredit bank itu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Pada kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, penyidik Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka termasuk Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan.

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Setidaknya ada 164 aset tanah yang disita terkait pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan ratusan aset itu tersebar di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Solo di Jawa Tengah.

Baca juga: SMPN 20 Kota Jambi Jadikan Perpustakaan Kelas Darurat Pasca Kebakaran

Baca juga: Tragis! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Pandeglang, Polisi: Suami, Terduga Pelaku Meninggal di RS

Sebanyak 94 dari 164 aset tanah yang disita, tercatat atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati.

Sementara, satu lainnya merupakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharto Multi Indah Textile Mill. Berikut rinciannya:

1. Satu tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Keluragan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

2. Sebanyak 57 tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung di Kabupaten Sukoharjo.

3. Sebanyak 94 tanah atas nama Megawati di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter di Kabupaten Sukoharjo.

4. Satu tanah di Kota Surakarta.

5. Lima tanah di Kabupaten Wonogiri.

6. Lima tanah di Kabupaten Karanganyar.

Total luas tanah yang disita adalah 500.270 m2 atau setara 50,02 hektar. Sementara, total nilainya mencapai Rp510 miliar.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi itu diperkirakan sekitar Rp510 miliar," jelas Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kejagung, Jumat (12/9/2025).

Korupsi Sritex

Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex menyeret sejumlah pihak, yakni:

1. Eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) 

2. Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, Iwan Setiawan Lukminto (ISL)

3. Eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)

Baca juga: DPRD Kota Jambi Desak Pemkot Percepat Perbaikan SMPN 20 yang Terbakar

4. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS),

5. Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

6. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW)

7. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS)

8. Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).

9. Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR)

10. ks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP)

11. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ)

12. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).

Negara rugi Rp 1,08 Triliun 

Kasus dugaan korupsi PT Sritex diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun. 

Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex

Setidaknya ada tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut perincian perolehan kredit PT Sritex

- Bank Jateng: Rp 395.663.215.800 

- Bank BJB: Rp 543.980.507.170 

- Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57.

Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. 

Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun kepada Sritex. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Aset Tanah Senilai Rp 510 M Milik Iwan Setiawan Terkait Kasus Sritex"

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Ngerinya Keluarga Arya Daru Diteror Dikirim Simbol di Makam, Kini Minta Perlindungan LPSK: Janggal

Baca juga: SMPN 20 Kota Jambi Jadikan Perpustakaan Kelas Darurat Pasca Kebakaran

Baca juga: Tragis! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Pandeglang, Polisi: Suami, Terduga Pelaku Meninggal di RS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved