Berita Nasional

Polisi Sita Laptop dan Buku saat Geledah Kantor Lokataru Pasca Delpedro Tersangka Hasut Pendemo

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan kasus kericuhan demonstrasi di Jakarta dengan menggeledah kantor Lokataru Foundation.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Penggeledahan di kantor Lokataru oleh Penyidik Polda Metro Jaya dengan mengamankan sejumlah barang bukti. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan kasus kericuhan demonstrasi di Jakarta dengan menggeledah kantor Lokataru Foundation di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Kamis (4/9/2025). 

Penggeledahan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka itu atas dugaan penghasutan massa yang memicu kerusuhan dan perusakan.

Adapun penggeledahan yang berlangsung selama dua jam ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan tuduhan terhadap Delpedro. 

Polisi menyasar baik bukti fisik maupun digital yang diduga terkait dengan perencanaan dan mobilisasi massa.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:

- Laptop dan perangkat digital

Barang bukti ini diduga berisi rekam jejak komunikasi, rencana aksi, dan materi penghasutan.

Baca juga: Polisi Sebut Direktur Lokataru Hasut Pelajar dan Anak Ikut Anarkis pada Demo di DPR

Baca juga: Utuh Topi dan Jaket Kulit Hitam di Sekitar Kerangka Manusia yang Ditemukan di Atap Ruko Lantai 4

Baca juga: Uya Kuya Inisiatif Ajukan Diri untuk Restorative Justice ke Ibu Tersangka Perjarah Rumahnya

- Buku dan publikasi hasil penelitian

Barang bukti yang kemungkinan dianggap polisi sebagai dasar ideologi atau materi yang digunakan untuk memengaruhi massa.

- Spanduk

Adapun barang bukti ini merupakan alat publikasi dan agitasi di lapangan.

Barang bukti yang diamankan polisi itu dibenarkan Baron, satu diantara karyawan Lokataru.

"Barang bukti yang diambil pihak kepolisian yaitu berupa pakaian dan juga dua tablet, dua unit laptop beserta satu set komputer," ujarnya dilansir dari tayangan KompasTv, Jumat (5/9/2025).

Sebelumnya, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat berperan sebagai provokator di balik aksi anarkis yang terjadi selama demonstrasi pada 25 hingga 31 Agustus lalu. 

Dia dituduh menyebarkan hasutan, terutama kepada para pelajar, untuk melakukan perusakan dan terlibat dalam kericuhan yang meluas.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Surya? Ditangkap Polisi Terkait Demo di Jakarta, Perannya?

Baca juga: Info Lalu Lintas: Ada Pengalihan Arus Pada 6-7 September di Kawasan Tugu Keris

Kasus yang menjeratnya ini merupakan bagian dari operasi besar kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dan otak di balik kerusuhan. 

Hingga saat ini, total 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sebagian besar terjerat kasus perusakan dan penjarahan fasilitas umum, termasuk halte Transjakarta.

Penggeledahan kantor Lokataru, sebuah organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, menjadi sorotan tersendiri dan menunjukkan polisi tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar dugaan aktor intelektual di balik aksi massa tersebut.

Kini, dengan disitanya laptop dan dokumen-dokumen penting, polisi memiliki petunjuk baru untuk mendalami sejauh mana peran Delpedro dalam kericuhan yang menelan kerugian materiel besar bagi fasilitas publik.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPS: Ekspor Batubara Jambi Turun 32,52 Persen Dibanding Tahun Lalu

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Jambi per Bulan

Baca juga: Beras Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi ke-4 di Jambi pada Agustus 2025

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved