Saksi Kata, Cerita Pengacara soal Penganiayaan Guru Paimen di SMPN 32 Merangin

Guru SMP Negeri 32 Merangin bernama Paimen, dilaporkan jadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial AP

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Jambi
SAKSI KATA pengacara Paimen (guru SMPN 32 Merangin), Padri Zelvian, bersama Jurnalis Tribun Jambi, M Ferry Fadli, saat wawancara di Studio Tribunjambi.com. 

Pengacara Padri Zelvian:
Ada luka di kepala, lengan, dagu, leher, bagian dalam kuping kiri lebam, dan kepala robek. 

Ketika kami melihat, luka sudah dibersihkan oleh perawat Puskesmas.

Tribun Jambi:
Pasal apa yang dilaporkan?

Pengacara Padri Zelvian:
Kami melaporkan tindak pidana penganiayaan

Soal unsur pidana lengkapnya, kami serahkan kepada penyidik Polres Merangin.

Tribun Jambi:
Dari analisis Anda, apakah pelaku memang berniat menyerang?

Pengacara Padri Zelvian:
Dari keterangan guru-guru, AP datang tiga kali ke sekolah di hari yang sama. 

Pertama jam 8 pagi mencari Pak Paimen, kemudian kembali lagi karena tidak bertemu. Artinya ada niat tertentu.

Kalau hanya ingin berunding, seharusnya dilakukan di rumah atau tempat netral, bukan mendatangi sekolah berkali-kali.

Tribun Jambi:
Kami mendengar ada intimidasi setelah kejadian?

Pengacara Padri Zelvian:
Betul. Saat klien kami dirawat di Puskesmas, sekitar 50 orang diduga keluarga AP datang mengintimidasi. 

Bahkan anak Pak Paimen, yang juga guru, sempat ditarik keluar dan diancam.

Tidak hanya itu, beberapa hari berikutnya sekelompok orang mendatangi Polsek untuk mendesak agar klien kami ditangkap.

Tribun Jambi:
Bagaimana kondisi Pak Paimen sekarang?

Pengacara Padri Zelvian:
Secara fisik mulai membaik, tapi secara psikologis sangat terganggu. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved