Saksi Kata, Cerita Pengacara soal Penganiayaan Guru Paimen di SMPN 32 Merangin

Guru SMP Negeri 32 Merangin bernama Paimen, dilaporkan jadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial AP

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Jambi
SAKSI KATA pengacara Paimen (guru SMPN 32 Merangin), Padri Zelvian, bersama Jurnalis Tribun Jambi, M Ferry Fadli, saat wawancara di Studio Tribunjambi.com. 

Tribun Jambi:
AP datang sendirian?

Pengacara Padri Zelvian:
Ya, sendirian. Klien kami dipukul bertubi-tubi sebelum akhirnya mencoba membela diri.

Tribun Jambi:
Kalau ditarik ke belakang, apa penyebab AP menyerang?

Pengacara Padri Zelvian:
Sekitar Oktober, AP datang ke rumah klien kami meminta izin lewat di lahan kebun keluarga Pak Paimen untuk akses ke kebunnya di belakang. Izin diberikan. 

Namun, setelah lewat, AP memakai jalan itu untuk mobilisasi alat berat dan keperluan lain.

Belakangan AP meminta izin “lewat selamanya”. 

Karena tanah itu tanah berserikat, keluarga menawarkan solusi jual putus. 

Harga sudah disampaikan, tetapi AP tidak memberi jawaban. 

Justru istrinya mengabarkan lewat WhatsApp bahwa mereka batal membeli dan tidak akan lewat lagi.

Menurut kami, masalah sudah selesai. Namun beberapa minggu kemudian, AP datang ke sekolah dan menyerang.

Tribun Jambi:
Apakah sebelumnya ada keributan antara AP dan Pak Paimen?

Pengacara Padri Zelvian:
Tidak pernah. Klien kami tinggal di Merangin sejak 1992 sebagai guru, istrinya bidan. 

Mereka tidak pernah bermasalah dengan warga. 

Rumah mereka pun jauh dari rumah AP. Mereka kenal sebagai sesama warga saja.

Tribun Jambi:
Luka apa yang dialami Pak Paimen?

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved