Berita Jambi
Relasi Kuasa dan Modus Dua Guru Silat di Olak Kemang Nodai Belasan Murid
Dua guru silat di Jambi ditangkap polisi setelah melakukan tindakan asusila terhadap belasan muridnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Selain itu, data dari UPTD Dinas PPA Provinsi Jambi menunjukkan jumlah korban terus bertambah. Hingga kini, tercatat 16 korban telah melapor ke Dinas PPA Provinsi Jambi.
Sebelumnya, diketahui terdapat tujuh korban, dengan salah satu di antaranya hamil delapan bulan.
“Kami dan masyarakat berharap dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Perguruan tak Terdaftar
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Jambi turut menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru silat terhadap tujuh muridnya yang masih di bawah umur.
Ketua IPSI Kota Jambi, Alion Meisen, menyampaikan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan tersebut karena mencederai nilai-nilai pencak silat.
“Perguruan itu tidak terdaftar di IPSI Kota Jambi, kita mengutuk keras perbuatan itu, sebab berpengaruh ke silat berprestasi,” katanya.
Menurutnya, perguruan tersebut tidak berorientasi pada pembinaan prestasi atlet.
“Mereka tidak mengajarkan atlet untuk prestasi (kompetisi) hanya tenaga dalam, kami menyayangkan hal tersebut,” tuturnya.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi memicu penyimpangan nilai dalam ajaran silat.
“Kadang-kadang, isinya (ajarannya) lari ke perdukunan, mengimingi sesuatu. Silat itu mengajarkan etika, sopan santun, kepedulian, mereka harus berprestasi,” jelasnya.
Alion menyebut pihaknya tengah menginventarisasi perguruan silat yang tidak terdaftar.
“Kalau tidak terdaftar, kami laporkan ke Kesbangpol. Takutnya, hal-hal menyimpang yang tidak diinginkan terjadi,” terangnya.
Ia menambahkan, IPSI akan mengumumkan daftar perguruan yang tidak terdaftar kepada masyarakat.
“Yang tidak terdaftar, akan di list dan diberitahukan ke masyarakat. Sebab, Syarat struktural perguruan garus jelas seperti domisili, struktur, dan AD/ART. Perguruan silat harus mengajarkan atletnya untuk berprestasi, dari tingkat kejurprov hingga PON,” ujarnya.
Alion juga mengimbau masyarakat agar selektif memilih perguruan silat untuk anak-anak mereka.
“Masyarakat bahwa harus bisa memilah dan memilih agar anaknya berlatih ke perguruan yang terdaftar di IPSI. Kalau tidak, kami tidak bisa memantau,” ujarnya.
“Ditakutkan hal serupa terjadi, sebab bayak perguruan silat yang meyimpang dari ajaran sebenarnya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut mengikutkan anak ke latihan silat.
“Perguruan silat ada ditempat umum, di sekolah juga ada pelatihan silat.
"Kami tidak menyarankan anak diantarkan ke pelatihan silat tertutup dan di malam hari. Masyarakat jangan takut, sebab itu oknum, bukan silatnya,” imbaunya.
Ia berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas.
“Harapan kita, kita minta kepolisian sgar menindak kasus ini sampai akar-akarnya, sebab ada pelaku yang belum tertangkap,” harapnya.
Dua Pelaku Sudah Diamankan
Polresta Jambi membenarkan telah mengamankan dua oknum guru silat berinisial H alias Husni dan HE alias Heri terkait dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh murid.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyelidikan.
“Ya, dua orang sudah diamankan, selanjutnya masih diproses penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Masih kita dalami lagi, ya. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan,” terangnya.
Beranda Perempuan: Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Direktur Beranda Perempuan Jambi, Zubaidah, menilai kasus kekerasan seksual terhadap murid silat di Jambi dipicu oleh penyalahgunaan relasi kuasa antara pelaku dan korban.
“Penyebab seperti di banyak kasus, antara pelaku guru-siswa, Dosen-mahasiswa ada pola penyalahgunaan relasi kuasa oleh pelaku yang lebih tinggi, untuk melakukan kontrol terhadap korban (anak murid silat),” katanya, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, pelaku memanfaatkan posisi superior untuk menekan korban agar tidak berani menolak atau melapor.
“Karena merasa superior, merasa lebih tinggi, merasa bisa mengatur, memposisikan korban tidak akan berani untuk menolak, tidak akan berani untuk bersuara, sehingga dia melakukan kekerasan terhadap korban,” tuturnya.
Ia menyebut, kasus dengan relasi guru silat dan murid memang jarang, namun pola relasi kuasa dalam dunia pendidikan kerap terjadi.
“Tapi kalau kasus yang melihat kategori relasi kuasa antara pendidik dan anak didik itu banyak,” ujarnya.
Zubaidah juga menyoroti pentingnya menelusuri latar belakang pelaku.
“Misalnya soal pengasuhan keluarga si pelaku seperti apa. Kalau misalkan pengasuhan orang tua dengan cara-cara kekerasan, itu bisa menurunkan perilaku yang tidak baik kepada anak-anaknya di masa depan dan menjadi pelaku,” jelasnya.
Ia menilai kasus ini ironi karena pencak silat sejatinya mengajarkan nilai positif.
“Ironis sekali kalau kita malah menemukan pelaku-pelaku yang seharusnya bersikap ksatria,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaku harus mendapatkan sanksi tegas.
“Tokoh atau pimpinan pencak silat (padepokan) harus memberikan sangsi berupa pemecatan,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku juga dapat dijerat hukuman lebih berat sesuai UU TPKS.
“Secara hukum, merujuk ke UU TPKS yaitu penyalahgunaan kekuasaan-wewenang, untuk tujuan kekerasan seksual dapat dihukum lebih berat,” ucapnya.
Zubaidah merekomendasikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga.
“Memberikan layanan psikologis dan pemulihan bagi korban dan keluarganya, itu bisa dilakukan. Jangan menikahkan Korban dan pelaku,” pungkasnya.
Psikolog: Berpotensi Ganggu Pembentukan Konsep Diri
Psikolog Jambi, Dessy Pramudiani, M.Psi., menilai kasus pelecehan seksual terhadap tujuh murid silat yang masih di bawah umur berpotensi mengganggu proses pembentukan konsep diri serta pemahaman relasi sosial anak.
Dessy menjelaskan, dalam kajian psikologi perkembangan, anak dan remaja berada pada fase penting dalam membangun identitas diri dan cara berinteraksi secara sosial.
Ketua Jurusan Psikologi FKIK Universitas Jambi tersebut merujuk pada teori perkembangan psikososial Erik Erikson, yang menyebutkan bahwa anak dan remaja sedang membangun rasa percaya, kompetensi, serta identitas diri.
Pada fase ini, pengalaman pelecehan seksual dapat merusak proses perkembangan tersebut dan memicu munculnya rasa tidak berdaya, malu, ketakutan, hingga kebingungan emosional.
“Anak sering kali belum mampu memahami atau menamai pengalaman yang dialaminya sebagai kekerasan, terlebih ketika pelaku adalah figur otoritas yang dihormati,” paparnya, Sabtu (27/12/2025)
Selain itu, Ketua HIMPSI Wilayah Jambi tersebut menyebutkan bahwa dari sudut pandang psikologi trauma, pelecehan seksual yang melibatkan relasi kuasa tidak hanya tersimpan sebagai ingatan peristiwa, tetapi juga sebagai memori emosional yang kuat.
“Judith Herman dalam kajian klasiknya tentang trauma menjelaskan bahwa pengalaman yang mengandung ancaman dan ketidakberdayaan dapat memengaruhi cara individu memandang diri, orang lain, dan dunia,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, dampak psikologis yang muncul dapat berupa kecemasan, gangguan tidur, menarik diri dari lingkungan sosial, perubahan perilaku, kesulitan berkonsentrasi, hingga hilangnya kepercayaan terhadap orang dewasa.
Bahkan, lanjutnya, tidak sedikit kasus di mana dampak tersebut baru terlihat bertahun-tahun kemudian ketika anak memasuki tahap perkembangan yang lebih matang.
Oleh karena itu, proses pemulihan psikologis pada anak korban pelecehan seksual tidak bisa dilakukan secara instan dan tidak dapat disederhanakan dengan tuntutan agar korban melupakan kejadian atau sekadar diminta untuk menguatkan diri.
“Praktik psikologi berbasis trauma menekankan bahwa hal pertama yang dibutuhkan anak adalah rasa aman secara fisik dan emosional.
"Anak tidak boleh dipaksa untuk bercerita secara rinci atau berulang-ulang, karena tekanan semacam ini justru berisiko menimbulkan trauma ulang (retraumatisasi),” jelasnya.
Dessy menambahkan, pendampingan psikologis oleh tenaga profesional merupakan kebutuhan utama bagi korban.
Ia menyebutkan pendekatan trauma-focused cognitive behavioral therapy yang direkomendasikan berbagai lembaga kesehatan mental internasional dinilai efektif untuk membantu anak mengenali emosi, menurunkan kecemasan, serta membangun kembali rasa kontrol atas tubuh dan kehidupannya.
“Pemulihan bukan tentang menghapus ingatan, melainkan membantu anak merasa aman kembali dan mampu menjalani hidup tanpa terus dibayangi ketakutan,” jelasnya.
Dessy juga menekankan bahwa keterlibatan keluarga memegang peranan penting dalam proses pemulihan korban.
Dalam perspektif attachment theory, hubungan yang hangat, responsif, dan penuh empati antara anak dan orang tua menjadi faktor protektif utama dalam penyembuhan trauma.
“Orang tua perlu memahami bahwa proses pulih tidak selalu tampak secara kasat mata.
"Anak bisa terlihat baik-baik saja, lalu kembali menunjukkan perubahan emosi atau perilaku. Ini bukan kemunduran, melainkan bagian dari proses penyembuhan,” katanya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan harus dilakukan secara serius dan terstruktur melalui edukasi kepada anak mengenai batasan tubuh, sentuhan aman dan tidak aman, serta hak anak untuk menolak.
Upaya edukatif tersebut, menurutnya, telah terbukti secara ilmiah mampu meningkatkan kemampuan perlindungan diri anak tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan.
“Edukasi ini harus disampaikan dengan bahasa yang sesuai usia dan dilakukan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Dessy juga mengingatkan pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap korban, termasuk menghilangkan stigma, penghakiman, dan kecenderungan menyalahkan korban.
Menurutnya, sikap tersebut justru membuat korban semakin tertutup dan memperdalam luka psikologis yang dialami.
“Lingkungan yang percaya, empatik, dan berpihak pada korban merupakan bagian penting dari proses pemulihan dan pencegahan kekerasan seksual,” jelasnya.
Ia menegaskan, kasus ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama.
Sebab, melindungi anak berarti memastikan setiap ruang belajar dan latihan benar-benar aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga bagi kesehatan mental dan martabat anak.
“Pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual bukan semata tanggung jawab keluarga atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif kita sebagai masyarakat,” pungkasnya.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri, Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Pilu Wanita 47 Tahun Membusuk di Sisi Ibu yang Uzur dan Sakit
Baca juga: Pria 41 Tahun Curi Uang Rp80 Juta dari Lapak di Pasir Putih buat Bayar Utang
Baca juga: Padahal Daftar Bayar Rp 250 Ribu, Juara Wali Kota Cup Sungai Penuh tak Terima Medali
| Daftar 29 Pejabat Penuhi Syarat Seleksi JPT Pratama Pemprov Jambi |
|
|---|
| Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23, Doakan Jamaah Jadi Haji Mabrur dan Pulang Sehat |
|
|---|
| BRI Perluas Penggunaan QRIS hingga Pasar Tradisional dan Pelosok Jambi |
|
|---|
| Setahun Lapor, Tiang Listrik Miring di Alam Barajo Jambi Belum Juga Diperbaiki PLN |
|
|---|
| Tulang Punggung Keluarga, Ketua KONI Sarolangun Minta Keringanan Hukuman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/guru-silat-nodai-murid-di-jambi-27122025.jpg)