Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi

Warga Kenali Ancam Tutup Akses Pertamina jika Status Zona Merah tak Dibatalkan

Ratusan massa menggeruduk Kantor Pertamina Jambi, Senin (24/11/2025). Kedatangan mereka menuntut Pertamina membatalkan status zona merah di Kenali

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Srituti Apriliani Putri
GERUDUK PERTAMINA - Puluhan warga Kenali menggeruduk kantor Pertamina EP Jambi, Senin (24/11). Mereka menuntut pembatalan status zona merah di lahan yang mereka tempati. 

Sementara itu, warga juga mengancam akan menutup semua akses Pertamina di Kota Jambi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

"Jika 7x24 jam Pertamina tidak membatalkan klaim zona merah, maka akan kami tutup semua line produksi," ujar Deri.

Untuk diketahui, beberapa tahun lalu Pertamina mengklaim lahan di Kawasan Kenali, Kota Baru, Kota Jambi sebagai aset mereka.

Hal ini membuat sekitar 5.000 Sertifikat Hak Milik warga di bekukan BPN. 

Tanggapan Pertamina

Pertamina EP Jambi yang merupakan bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), angkat bicara mengenai aksi demonstrasi warga yang menyasar kantornya.

Kurniawan Triyo Widodo, Field Manager Pertamina EP Jambi mengatakan ia menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya yang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pertamina EP Jambi senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang undangan dalam menjalankan kegiatan operasinya sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dipercaya Pemerintah Indonesia untuk menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dalam mendukung kegiatan hulu migas dan ketahanan energi nasional. 

Sebagai KKKS yang dipercayakan pemerintah, PEP Jambi menjalankan operasional migas dengan taat hukum. 

"Aset yang kami gunakan seperti tanah, bangunan, dan infrastruktur adalah Barang Milik Negara (BMN)," ujar Kurniawan Senin (24/11).

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam mengoperasikan BMN, Pertamina EP Jambi terus berkordinasi erat dan bersinergi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola BMN. 

Istilah “zona merah” yang ramai di media dan masyarakat bukanlah terminologi dari DJKN maupun Pertamina EP Jambi.

"Kami tidak pernah secara resmi menggunakan istilah tersebut dalam dokumen formal," kata dia.

Pertamina EP Jambi secara aktif terus berupaya dan berkomitmen melakukan koordinasi dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk mendapatkan solusi terbaik yang mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah kerja perusahaan, termasuk di Kenali Asam Atas, Kota Jambi.

Pertamina EP Jambi bersama DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi secara aktif melakukan sosialisasi BMN dan menegaskan bahwa aset yang digunakan oleh Pertamina EP Jambi adalah Barang Milik Negara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved