Berita Jambi

BNN Jambi Tetapkan 6 Tersangka saat 'Bersih-bersih' Sakernan-Pulau Pandan, Ngaku Dapat dari Lapas

BNNP Jambi operasi di wilayah dikenal rawan peredaran narkoba, yaitu Kayu Aro, Sakernan, Muaro Jambi, dan Pulau Pandan, Legok , Kota Jambi. 

|
Tribunn Jambi/ Ist
Ilustrasi Lapas dan tersangka narkoba 

Mereka ditetapkan sebagai pengguna dan akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi.

Rachmad menegaskan bahwa penindakan agresif akan terus dilakukan, khususnya di Pulau Pandan, yang telah lama menjadi perhatian serius aparat sebagai salah satu titik rawan transaksi sabu.

Operasi ini menjadi peringatan keras bahwa BNNP Jambi tidak akan memberikan ruang gerak bagi jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Sekaligus menunjukkan komitmen dalam membedakan antara pengedar dan pengguna melalui proses pemeriksaan dan tes urine yang ketat.

Pulau Pandan Belum Bersih

Perdagangan itu masih ada di Pulau Pandan. Dari balik lorong-lorong kecil dan tenangnya anak Sungai Batanghari, aktivitas haram jual beli sabu masih berjalan.

Citra negatif Pulau Pandan di Kelurahan Legok sebagai "Kampung Narkoba" sudah di mulai sejak puluhan tahun lalu.

Upaya pencegahan hingga razia sudah tak terhitung berapa kali di lakukan.

Baca juga: Kekasih Ammar Zoni Rela Pasang Badan Bela Lima Terdakwa Narkoba Lain di Nusakambangan, Ada Apa?

Baca juga: Viral Ayah Bikin Perahu Galon Bekas untuk Antar Anak Sekolah, Bikin Hati Sendu

Terbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali mengamankan pengedar dan juga pengguna narkoba dari daerah ini.

Dari enam orang tersangka yang diamankan, tiga orang diantaranya ditangkap di Pulau Pandan.

"Mereka diamankan di titik berbeda, di Kayu Aro Muaro Jambi dan Pulau Pandan," kata Kepala BNNP Jambi, Rachmad Rasnova.

Usman, ia ditangkap di Pulau Pandan bersama dengan barang bukti sabu serta plastik klip dan juga timbangan yang digunakan untuk  mengemas narkotika menjadi pack - pack yang siap untuk di jual kembali.

"Dan uang Rp430 ribu dan sendok dari pipet," tambah Rachmad.

Di hari berbeda, di Pulau Pandan. Afridona alias Idon dan Agus Suwandi juga ditangkap BNNP Jambi.

Dari tangan Idon, BNN menyita barang bukti sabu serta uang hasil penjual sabu sebanyak Rp300 ribu.

Tidak hanya itu, motor dan handphone yang diduga digunakannya untuk menjual sabu juga ikut disita BNN.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved