UMP 2026

Jumlah UMP Jambi 2026 Jika Naik 8,5 Persen, Cek UMK Tanjabtim s/d Kerinci

Jjumlah UMP Jambi 2026 jika naik 8,5 persen menjadi Rp 3.509.470,475. Berikut ini daftar perkiraan UMK 11 kabupaten kota di Jambi.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Kompas.com
ILUSTRASI - Jumlah UMP Jambi 2026 Jika Naik 8,5 Persen, Cek UMK Tanjabtim s/d Kerinci. 

Tunggu Formula dari Pusat

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan pemerintah pusat saat ini tengah menggodok formula terkait UMP 2026.

Seperti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pengumuman kenaikan UMP akan disampaikan pada 21 November.

“Kalau secara undang-undang, itu nanti nasional ditetapkan pada tanggal 21 November. Kami masih menunggu,” ujarnya kepada Tribunjambi.com, Jumat (14/11/2025).

Diketahui, penetapan UMP di tingkat pusat masih dalam proses penyusunan. 

Saat ini proses tersebut sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

Besaran UMP Jambi tahun 2025 berada pada angka Rp3.234.535 per bulan.

“Jadi memang dari kementerian masih kita tunggu karena formulanya sedang diatur,” ujarnya.

Setelah formula UMP dari Pemerintah Pusat ditetapkan, penetapan UMP Jambi tahun 2026 akan dibahas oleh Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, perwakilan perusahaan, dan perwakilan pekerja. 

Serikat Buruh di Jambi Minta Diskresi Presiden Prabowo

Besaran upah minimum provinsi atau UMP 2026 akan diumumkan bulan depan.

Setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menetapkan besaran upah minimum provinsi secara nasional, pembahasan UMP Jambi 2026 baru dilakukan 

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan saat ini KSBSI belum menentukan sikap terkait UMP 2026.

"Karena sampai saat ini kebijakan regulasi penetapan UMP belum ada. Tapi yang pasti, kita minta tetap ada kenaikan untuk tahun 2026," ujarnya.

Menurut Roida, kenaikan yang layak sesuai kebutuhan saat ini idealnya 10 persen. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved