UMP 2026
UMP 2026 Diumumkan 21 November, Ini UMP Jambi 5 Tahun Terakhir
Jumlah UMP 2026 diumumkan pada 21 November 2025. Berikut ini besa kenaikan UMP Jambi selama lima tahun terakhir.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jumlah upah minimum provinsi atau UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. Berapa kenaikan UMP Jambi 2026?
Saat ini, jumlah UMP 2026 masih dalam pembahasan bersama antara serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan.
Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait dengan besaran UMP Jambi 2026.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan Pemerintah Pusat saat ini tengah menggodok formula terkait dengan upah minimum provinsi.
Hal itu seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahwa pengumuman kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November 2025.
Kenaikan UMP Jambi 5 Tahun Terakhir
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Jambi, berikut besaran UMP Jambi selama lima tahun terakhir:
2021: Tidak mengalami kenaikan, UMP Jambi tetap sama dengan tahun 2020, yakni Rp2.630.162.
2022: Naik 2,61 persen menjadi Rp2.698.940.
2023: Mengalami kenaikan 9,05 persen, menjadi Rp2.943.033.
2024: Naik tipis 3,20 persen, menjadi Rp3.037.123.
2025: Naik 6,50 persen, menjadi Rp3.234.535.
Proyeksi UMP Jambi 2026
Tahun ini, kalangan buruh mengusulkan kenaikan antara 8,5-10 persen.
Jika usulan kenaikan terendah 8,5 persen diterapkan, maka UMP Jambi 2026 = Rp3.234.535 × 1,085 = Rp3.509.470,47
Jumlah tersebut masih berupa perkiraan, karena angka resmi belum ditetapkan pemerintah.
Pengumuman UMP dan UMK 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan UMP 2026 ditargetkan diumumkan tepat waktu.
“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” ujarnya.
Setelah UMP ditetapkan, tahapan berikutnya adalah penetapan UMK 2026, paling lambat pada 30 November 2025.
Yassierli menegaskan pembahasan formula dan besaran upah minimum masih berlangsung dan belum ada keputusan final.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” katanya.
Sebagai informasi, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Selain itu terdapat UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berlaku di daerah tertentu, serta UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) yang ditetapkan untuk sektor industri khusus apabila disepakati. (Tribun Jambi/Asto)
Baca juga: Nurul: Kami Ikuti Jalur Temenggung SAD Jambi, Kisah Penjemputan Bilqis yang Tak Terungkap
Baca juga: Bawa Kabur Motor Saat Test Drive, Pemuda di Jambi Ngaku Nekat Karena Sulit Dapat Kerja
| Daftar UMK 2026 di Jambi jika Upah Minimum Provinsi Naik 8,6 Persen |
|
|---|
| UMP Jambi 2026, Pemprov Masih Tunggu Keputusan Pusat |
|
|---|
| Daftar Kenaikan UMP Jambi 5 Tahun Terakhir, UMP Jambi 2026 Bakal Jadi Rp3,5 Juta? |
|
|---|
| UMP Jambi 2026 Segera Diumumkan, Daftar Upah Pekerja dalam 5 Tahun Terakhir |
|
|---|
| Menilik Besaran UMP 2026, Berapa Kenaikannya Dibandingkan Upah Pekerja 2025? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250526-uang-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.