UMP 2026

UMP 2026 Diumumkan 21 November, Ini UMP Jambi 5 Tahun Terakhir

Jumlah UMP 2026 diumumkan pada 21 November 2025. Berikut ini besa kenaikan UMP Jambi selama lima tahun terakhir.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribunnews
ILUSTRASI UMP 2026 Diumumkan 21 November, Ini UMP Jambi 5 Tahun Terakhir 
Ringkasan Berita:
  • Jumlah UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. 
  • Setelah itu, Pemprov Jambi melakukan pembahasan UMP Jambi 2026.
  • Berikut ini daftar UMP Jambi selama lima tahun terakhir.

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jumlah upah minimum provinsi atau UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. Berapa kenaikan UMP Jambi 2026?

Saat ini, jumlah UMP 2026 masih dalam pembahasan bersama antara serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan.

Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait dengan besaran UMP Jambi 2026.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan Pemerintah Pusat saat ini tengah menggodok formula terkait dengan upah minimum provinsi.

Hal itu seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahwa pengumuman kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November 2025.

Kenaikan UMP Jambi 5 Tahun Terakhir

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Jambi, berikut besaran UMP Jambi selama lima tahun terakhir:

2021: Tidak mengalami kenaikan, UMP Jambi tetap sama dengan tahun 2020, yakni Rp2.630.162.

2022: Naik 2,61 persen menjadi Rp2.698.940.

2023: Mengalami kenaikan 9,05 persen, menjadi Rp2.943.033.

2024: Naik tipis 3,20 persen, menjadi Rp3.037.123.

2025: Naik 6,50 persen, menjadi Rp3.234.535.

Proyeksi UMP Jambi 2026

Tahun ini, kalangan buruh mengusulkan kenaikan antara 8,5-10 persen. 

Jika usulan kenaikan terendah 8,5 persen diterapkan, maka UMP Jambi 2026 = Rp3.234.535 × 1,085 = Rp3.509.470,47

Jumlah tersebut masih berupa perkiraan, karena angka resmi belum ditetapkan pemerintah.

Pengumuman UMP dan UMK 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan UMP 2026 ditargetkan diumumkan tepat waktu.

“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan, tahapan berikutnya adalah penetapan UMK 2026, paling lambat pada 30 November 2025.

Yassierli menegaskan pembahasan formula dan besaran upah minimum masih berlangsung dan belum ada keputusan final.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” katanya. 

Sebagai informasi, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Selain itu terdapat UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berlaku di daerah tertentu, serta UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) yang ditetapkan untuk sektor industri khusus apabila disepakati. (Tribun Jambi/Asto)

Baca juga: Nurul: Kami Ikuti Jalur Temenggung SAD Jambi, Kisah Penjemputan Bilqis yang Tak Terungkap

Baca juga: Bawa Kabur Motor Saat Test Drive, Pemuda di Jambi Ngaku Nekat Karena Sulit Dapat Kerja

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved