Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Jaksa Tuntut Anggi 17 Tahun Penjara setelah Bunuh Teman Pria dengan Sianida

Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa Anggi Febri Yandi dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
TERDAKWA PEMBUNUHAN - Anggi Febri Yandi saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jelutung pada Juni 2025 lalu. Kini terdakwa pembunuhan itu terancam hukuman 17 tahun penjara setelah meracuni teman prianya dengan sianida. 

Kasus pembunuhan dengan racun sianida yang dicampur ke dalam kopi kemasan di sebuah indekos di Kelurahan Payo Lebar, Jambi, sampai pada agenda penuntutan.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara untuk terdakwa Anggi Febri Yandi, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang lanjutan perkara pembunuhan menggunakan racun sianida dengan terdakwa Anggi Febri Yandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (11/11/2025).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

“Dituntut 17 tahun kurungan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain dua botol minuman brown sugar milk merek Ichitan yang digunakan pelaku untuk menuangkan racun kalium sianida (CN), satu bungkus plastik bening yang menjadi wadah racun, serta satu unit iPhone 11 Pro Max warna silver yang dipakai untuk memesan sianida secara daring.

Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari tewasnya Robi Hidayat, teman pria Anggi, di sebuah indekos di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (16/6/2025).

Nyawa Robi melayang setelah meminum kopi yang telah dicampur kalium CN atau sianida.

Modusnya, Anggi membeli racun kalium sianida secara online, lalu mengundang korban ke kamar kosnya dengan alasan ingin 'main' bersama.

Ia berdalih bahwa cairan sianida yang dibawanya adalah obat kuat.

Korban yang tidak curiga kemudian meminum kopi kemasan yang sudah dicampur sianida.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved