Pembunuhan Dosen di Bungo

Setelah Sidang 12 Jam, Bripda Waldi yang Eksekusi Dosen EY Secara Sadis Dipecat dari Polri

Bripda Waldi Aldiyat resmi mendapat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribun Jambi/Istimewa
DIPECAT - Bripda Waldi, anggota Polres Tebo, menghabisi nyawa dosen EY di Bungo. Polri memecat Bripda Waldi. 

Setelah sidang malam ini, Bripda Waldi akan dibawa ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) besok.

"Untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya," tutur Kombes Pol Mulia Prianto.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan lembaga di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota Polri. 

Sidang KKEP berfungsi untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri demi menjaga kepercayaan publik. 

Putusan sidang etik Polri dapat berupa sanksi etika seperti pernyataan tercela atau kewajiban meminta maaf, serta sanksi administratif seperti penempatan di tempat khusus atau demosi, bahkan pemecatan. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Manipulatif Bripda Waldi Balas Pesan Adik Dosen di Bungo yang Ia Habisi: Dak Nyangka

Baca juga: Gagang Sapu Jadi Senjata Pembunuh di Tangan Bripda Waldi yang Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved