Pembunuhan Dosen di Bungo

Setelah Sidang 12 Jam, Bripda Waldi yang Eksekusi Dosen EY Secara Sadis Dipecat dari Polri

Bripda Waldi Aldiyat resmi mendapat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribun Jambi/Istimewa
DIPECAT - Bripda Waldi, anggota Polres Tebo, menghabisi nyawa dosen EY di Bungo. Polri memecat Bripda Waldi. 
Ringkasan Berita:
  • Terkait kasus pembunuhan dosen EY di Bungo, Bripda Waldi Aldiyat jadi tersangka.
  • Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, dia terbukti telah melakukan pelanggaran berat, Jumat (7/11/2025) malam.
  • Sidang KKE Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripda Waldi.

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, menyatakan Bripda Waldi Aldiyat melakukan pelanggaran berat, Jumat (7/11/2025) malam.

Hasil Sidang KKE Polri, tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan hasil sidang kode etik yang digelar di Polda Jambi selama 12 jam.

Hasilnya, Bripda Waldi Aldiyat resmi mendapat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

"Tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela," ujar Mulia Prianto. 

Die mengatakan sidang KKEP hingga malam hari ini akhirnya menyatakan:

Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Kedua, merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri.

Saat sidang kode etik di Polda Jambi, Bripda Waldi dihadirkan langsung.

"Yang bersangkutan, yakni Bripda Waldi, menerima hasil putusan sidang tersebut," lanjutnya.

Selain Bripda Waldi, saat sidang juga menghadirkan saksi-saksi beberapa orang, seperti dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

"Adik kandung korban juga hadir melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Mulia Prianto mengungkapkan yang dilakukan terhadap Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya. 

Setelah sidang malam ini, Bripda Waldi akan dibawa ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) besok.

"Untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya," tutur Kombes Pol Mulia Prianto.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan lembaga di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota Polri. 

Sidang KKEP berfungsi untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri demi menjaga kepercayaan publik. 

Putusan sidang etik Polri dapat berupa sanksi etika seperti pernyataan tercela atau kewajiban meminta maaf, serta sanksi administratif seperti penempatan di tempat khusus atau demosi, bahkan pemecatan. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Manipulatif Bripda Waldi Balas Pesan Adik Dosen di Bungo yang Ia Habisi: Dak Nyangka

Baca juga: Gagang Sapu Jadi Senjata Pembunuh di Tangan Bripda Waldi yang Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved