Kasus Suap Ketok Palu

Jaksa Hadirkan Saut Jadi Saksi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Ngaku Siapkan Uang Dapat Imbalan Proyek

Saksi Saut Syakarin menyebut dirinya merupakan korban pemerasan Dinas PUPR Provinsi dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi periode 2017-2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/10/2025).

Jaksa menghadirkan Saut Syakarin sebagai saksi untuk terdakwa Suliyanti.

Saut Syakarin merupakan pengusaha Jambi atau rekanan pada sejumlah proyek di Jambi yang juga pernah terjerat kasus ini.

Dalam keterangannya saksi Saut Syakarin menyebut dirinya merupakan korban pemerasan Dinas PUPR Provinsi dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

"Saya sudah dihukum juga, dan datang ke pengadilan ini membuat saya sakit karena harus mengingat kembali kasus itu," ujarnya.

Pada kasus suap ketok palu, Saut Syakarin mengaku harus menyiapkan dana yang diminta Kepala Dinas PUPR yang nantinya dibagikan ke anggota dewan untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Imbalannya, Saut mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2027.

Selain Saut, Jaksa juga menghadirkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Emi Nopisah.

Baca juga: Kronologi Perkelahian di Pematang Gajah Muaro Jambi, Hendri Tewas dengan Luka Tusuk

Baca juga: Apa Sanksi untuk Remaja Jambi yang Melanggar Jam Malam? Dilarang Berkeliaran pukul 22.00-04.30 WIB

Saksi Emi menjelaskan terkait proses sidang paripurna.

Untuk diketahui pada kasus suap ketok palu RAPBD Jambi ini, Saut Syakarin sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada 2022 lalu.

Diketahui, kasus suap ketok palu APBD Jambi bermula dari tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.

Saat itu 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 lainnya di Jakarta.

Pada perkara ini, KPK menyebut unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2027 diduga meminta uang 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017 dan 2018 pada Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Terkait permintaan ini, Zumi Zola menyiapkan dana Rp2,3 miliar melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang juga seorang pengusaha.

Uang ini lantas dibagi-bagi pada anggota dewan dengan nominal Rp100-600 juta per orang, disesuaikan dengan jabatannya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved