Kasus Suap Ketok Palu
Jaksa Hadirkan Saut Jadi Saksi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Ngaku Siapkan Uang Dapat Imbalan Proyek
Saksi Saut Syakarin menyebut dirinya merupakan korban pemerasan Dinas PUPR Provinsi dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi periode 2017-2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/10/2025).
Jaksa menghadirkan Saut Syakarin sebagai saksi untuk terdakwa Suliyanti.
Saut Syakarin merupakan pengusaha Jambi atau rekanan pada sejumlah proyek di Jambi yang juga pernah terjerat kasus ini.
Dalam keterangannya saksi Saut Syakarin menyebut dirinya merupakan korban pemerasan Dinas PUPR Provinsi dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Saya sudah dihukum juga, dan datang ke pengadilan ini membuat saya sakit karena harus mengingat kembali kasus itu," ujarnya.
Pada kasus suap ketok palu, Saut Syakarin mengaku harus menyiapkan dana yang diminta Kepala Dinas PUPR yang nantinya dibagikan ke anggota dewan untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Imbalannya, Saut mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2027.
Selain Saut, Jaksa juga menghadirkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Emi Nopisah.
Baca juga: Kronologi Perkelahian di Pematang Gajah Muaro Jambi, Hendri Tewas dengan Luka Tusuk
Baca juga: Apa Sanksi untuk Remaja Jambi yang Melanggar Jam Malam? Dilarang Berkeliaran pukul 22.00-04.30 WIB
Saksi Emi menjelaskan terkait proses sidang paripurna.
Untuk diketahui pada kasus suap ketok palu RAPBD Jambi ini, Saut Syakarin sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada 2022 lalu.
Diketahui, kasus suap ketok palu APBD Jambi bermula dari tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.
Saat itu 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 lainnya di Jakarta.
Pada perkara ini, KPK menyebut unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2027 diduga meminta uang 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017 dan 2018 pada Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Terkait permintaan ini, Zumi Zola menyiapkan dana Rp2,3 miliar melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang juga seorang pengusaha.
Uang ini lantas dibagi-bagi pada anggota dewan dengan nominal Rp100-600 juta per orang, disesuaikan dengan jabatannya.
| Apa Sanksi untuk Remaja Jambi yang Melanggar Jam Malam? Dilarang Berkeliaran pukul 22.00-04.30 WIB |
|
|---|
| Kronologi Perkelahian di Pematang Gajah Muaro Jambi, Hendri Tewas dengan Luka Tusuk |
|
|---|
| Suami Renggut Nyawa Istri Sakit Stroke karena Lelah Merawat lalu Coba Akhiri Hidup |
|
|---|
| Saksi Arif Rohman Bilang Kepengurusn Baru PT PAL Kurang Modal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20240529-Ilustrasi-suap-ketok-palu-apbd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.