Korupsi PT PAL Jambi
Saksi Ungkap PT PAL Tak Ada Tunggakan Dalam Pembelian TBS Kelapa Sawit
Ternyata tidak ada tunggakan pembelian tandan buah segar (TBS) kepala sawit oleh PT PAL.
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ternyata tidak ada tunggakan pembelian tandan buah segar (TBS) kepala sawit oleh PT PAL. Fakta tersebut terungkap dalam rangkaian sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Dalam sidang Rabu (8/10) lalu, ada sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Erly dan Hariyanto yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL.
Awalnya, kuasa hukum Wendy Haryanto, Roni Sianturi, bertanya kepada Erly dan Hariyanto perihal komunikasi dengan PT PAL.
Erly menjawab berkomunikasi dengan Wendy Hariyanto.
"Sistemnya melalui ponsel. Deal penjualan, ada kontraknya. Setiap kontrak itu berbeda-beda," katanya.
Kontrak tersebut sudah diserahkan kepada penyidik.
Kemudian, kontrak itu diverifikasi secara langsung oleh Erly dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.
Kemudian, kuasa hukum Wendy bertanya terkait adakah tunggakan pembayaran antara PT PAL dengan perusahaan Erly.
"Tidak ada tunggakan (pembayaran dari PT PAL ke perusahaan Erly)," jawab Erly.
Hal senada soal kontrak juga ditanyakan kuasa hukum Wendy kepada Hariyanto.
Hariyanto memastikan kontrak tersebut ada dan sudah diserahkan kepada penyidik.
"Ada kontraknya. Sudah diserahkan ke penyidik. Pembelian itu dari Pak Wendy dan Pak Viktor," ujarnya.
Sama seperti berkas kontrak Erly, berkas kontrak Hariyanto pun diverifikasi secara langsung oleh Hariyanto dan kuasa hukum Wendy di meja majelis hakim.
Soal tunggakan pembayaran yang ditanyakan kuasa hukum Wendy, Hariyanto menjawab,
"Saat ini tidak ada tunggakan pembayaran dari PT PAL," ujarnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: 9 Fakta Terungkap dalam Rentetan Sidang Korupsi PT PAL
Baca juga: Kronologi Hukuman Maut Guru Olahraga ke Siswa SD: Dipukul Batu 4 Kali, Korban Tewas
9 Fakta Terungkap dalam Rentetan Sidang Korupsi PT PAL |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Wendy: IUP-P PT PAL Tidak Bodong |
![]() |
---|
Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL, Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi di Sidang Korupsi PT PAL, Bahas Soal IUP hingga Penjualan TBS |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi PT PAL Hadirkan 8 Saksi, 2 Terdakwa Duduk Berdampingan di Ruang Tipikor Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.