Korupsi PT PAL Jambi
9 Fakta Terungkap dalam Rentetan Sidang Korupsi PT PAL
Sejumlah fakta telah terungkap dalam rangkaian sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah fakta telah terungkap dalam rangkaian sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Pertama, perihal pembentukan PT Prosympac.
Dalam sidang Rabu (8/10) pekan lalu, Komisaris PT PAL Arief Rohman dan Cris Onei Hercuantoro dari PT Prosympac selaku saksi menuturkan proses pendirian PT Prosympac.
Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU), Arief Rohman menjelaskan PT Prosympac berdiri pada 2012.
"Berdiri 17 Oktober 2012 berdasarkan akta pendirian,” katanya.
Ada 2-3 kali pertemuan dengan Wendy Haryanto. "Dalam pertemuan itu, Pak Wendy tertarik dengan PT Prosympac dan mau bekerja sama. Selanjutnya, diundang ke Medan," ujar Arief.
Kemudian, PT PAL terbentuk pada 2014. "Komposisi sahamnya, saya 45 persen, sisanya Pak Wendy," kata Arief.
Dia juga menjelaskan pembangunan pabrik kelapa sawit dilakukan PT DML dan PT DPL. "PT Prosympac approve, sebab kata Pak Wendy, aman,” kata Arief.
Perizinan
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Wendy, Roni Sianturi, mencecar enam saksi yang dihadirkan dalam sidang. Saksi itu adalah Erly dari PT Bina Sawit selaku buyer; Hariyanto dari PT KTN selaku buyer; Muhammad Zuharman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi; Nurhadi, pengurus KUD Karya Maju; Subroto, pengurus KUD Makarti; dan Slamet Hariyanto, pengurus KUD Manggar Jaya.
Roni Sianturi mencecar Zurahman Kepala DPMPTSP Zuharman soal legalitas Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit PT PAL yang diterbitkan pada 2015.
"Ada. IUP itu asli dan sah," jawab Zurahman.
KUD Diuntungkan
Sementara perihal sumber tandan buah segar (TBS) sawit, saksi Arief Rohman menyebut pasokannya berasal dari tujuh koperasi unit desa (KUD).
Roni pun bertanya kepada saksi Nurhadi selaku pengurus KUD Karya Maju terkait kewajiban penjualan TBS sawit.
"Bebas menjual kepada perusahaan mana. Karena PT BGR kurang menjanjikan, maka boleh menjual ke PT PAL," ujar Nurhadi.
Kuasa Hukum Wendy: IUP-P PT PAL Tidak Bodong |
![]() |
---|
Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL, Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi di Sidang Korupsi PT PAL, Bahas Soal IUP hingga Penjualan TBS |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi PT PAL Hadirkan 8 Saksi, 2 Terdakwa Duduk Berdampingan di Ruang Tipikor Jambi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Viktor dan Rais Tanyakan Persoalan Jalan dan Izin Perkebunan dalam Sidang PT PAL Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.