Polemik Stockpile Batu Bara Jambi
Debu Jalan Tambang Ancam Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, Jambi
Ibu tunggal itu tidak pernah membayangkan rumah petak yang dibeli orang tuanya akan berhadapan langsung aktivitas jalan khusus tambang dan stockpile
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Data ini dinilai pihak Puskesmas Aur Duri tergolong sedang di Kota Jambi.
Jumlah ini diprediksi meningkat bila TUKS dan jalan tambang PT SAS beroperasi.
Afriansyah, pengamat kesehatan masyarakat dari Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, menila irencana pembangunan TUKS dan jalan tambang di bagian hulunya berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
"Dari data yang dihimpun di Puskesmas Aur Duri saat ini saja, sudah ada 370 orang terkena ISPA, padahal belum berjalan. Jika industri ini berjalan, pasti angka ini akan meningkat," ujar Afriansyah.
Penolakan keras juga datang dari mahasiswa di Jambi.
Mereka khawatir keberadaan stockpile batu bara akan membawa risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan yang besar.
Salah satunya Wahdan, mahasiswa Universitas Jambi (Unja), yang menggagas Aliansi Jambi Melawan, sebuah gerakan yang lahir dari keresahan.
"Debu batu bara itu bakal setiap hari saya temukan di rumah saya. Orang tua saya terdampak, adik-adik saya terdampak, ibu-ibu teman saya terdampak," kata Wahdan yang tinggal bersama orang tuanya di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Rumahnya termasuk dalam zona terdampak berat.
Jaraknya sekitar 70-100 meter dari jalur yang akan dilalui alat berat dan truk tambang.
Di dekat rumahnya terdapat rawa yang kini ditimbun dengan batu bara untuk dijadikan jalan khusus.
Bahkan kampusnya ikut terdampak.
Jarak Unja ke lokasi penumpukan batu bara milik PT SAS kurang dari tiga kilometer.
"Di mana pun saya berada, di rumah atau di kampus tempat saya menuntut ilmu, debu itu menghantui saya," keluhnya.
Di sekitar Aur Duri, terdapat sejumlah sekolah mulai dari SMP, SMA, hingga taman kanak-kanak yang jaraknya hanya 1–2 kilometer dari stockpile.
Bahkan SMA Negeri 11 Muaro Jambi di Desa Mendalo Darat hanya berjarak ratusan meter dari lokasi.
PT SAS berada di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, berdampingan langsung dengan dua kelurahan di Kota Jambi, yakni kelurahan Aur Kenali dan Penyengat Rendah.
Sedangkan di Kabupaten Muaro Jambi, aktivitas perusahaan akan bersinggungan dengan Desa Mendalo Laut dan Mendalo Darat.
Bahkan keberadaan PT SAS bersebelahan dengan kantor pemerintahan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi.
Jaraknya hanya berupa pagar dari kantor pemerintahan tersebut.
Wahdan juga menyoroti ancaman kesehatan.
Dia bilang, dalam undang-undang, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan layak bagi warganya.
PT SAS mengantongi izin sejak tahun 2015, namun sempat mangkrak selama tiga tahun.
Wahdan mempertanyakan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagai mahasiswa, ia menilai proyek ini telah mengabaikan keselamatan dan kesehatan ribuan warga sekitar stockpile.
Wahdan menuntut DPR, gubernur, bupati, dan wali kota untuk membuktikan kepedulian mereka kepada rakyat.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Linda, menerangkan AMDAL pada TUKS dan jalan tambang PT SAS tidak bermasalah.
Bahkan, dari seluruh luasan lahan yang digunakan untuk TUKS, sebagian besar untuk ruang terbuka hijau.
Selain itu, rawa atau daerah resapan air di belakang rumah warga tidak dilakukan penimbunan.
Hanya saja, saat ini masih dalam pengerjaan.
"Tidak ditimbun. Itu nanti dibuatkan semacam jembatan. Kami bersama DLH Kota Jambi akan mengawasi pekerjaan ini,” ujar Linda saat ditemui di kantornya, Rabu (20/8/2025).
Linda bilang, untuk mengurangi debu saat operasi jalan tambang, pohon-pohon akan ditanam di dekat wilayah permukiman warga.
"Dekat permukiman akan ada pohon di kanan dan kiri jalan untuk mengurangi debu," kata dia.
Keberadaan rencana industri penimbunan batu bara di kawasan Aur Kenali dinilai telah menabrak fungsi tata ruang dan wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2013-2033.
Rahmat Supriadi, Ketua organisasi Barisan Perjuangan Rakyat atau Serikat BPR yang juga merupakan warga Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, juga mengamati proses pembangunan jalan khusus tambang dan stockpile batubara yang tengah digarap PT SAS.
Ketua RT di Kompleks Perumnas Aur Duri menerima warkat pada Senin, 11 September 2023.
Surat itu ditujukan kepada RT 01–26 di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, untuk menghadiri rapat membahas masalah sampah.
Sesuai jadwal, ketua RT datang ke Saung Mahligai.
Awalnya, rapat berjalan membahas sosialisasi pengelolaan sampah.
Namun di akhir sesi, muncul pembahasan rencana pembangunan stockpile batu bara.
Selain pihak kelurahan, hadir juga pejabat Humas PT SAS.
Dalam rapat itu, perwakilan perusahaan menyampaikan rencana pembangunan stockpile kepada para RT.
Ada indikasi pertemuan tersebut direkayasa dan dijadikan seolah-olah sebagai konsultasi publik untuk dijadikan dasar justifikasi oleh PT SAS dalam memenuhi salah satu syarat penyusunan AMDAL.
Menurut United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, perusahaan wajib melakukan human rights due diligence dengan cara mengidentifikasi dan menilai potensi serta dampak aktual terhadap hak asasi manusia dari kegiatan bisnisnya.
Proses ini harus melibatkan konsultasi yang bermakna dengan masyarakat terdampak sebelum proyek dijalankan, serta dilakukan secara berkala ketika ada perubahan.
Dengan kata lain, konsultasi publik tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus memastikan masyarakat benar-benar memahami informasi, bebas dari tekanan, dan memiliki kesempatan menyampaikan pendapat sebelum keputusan diambil.
"Kami menolak pembangunan terminal untuk kebutuhan sendiri (TUKS) yang dilaksanakan oleh PT SAS," kata Rahmat yang juga tokoh masyarakat setempat.
Rahmat menyatakan warga menolak pembangunan TUKS dan stockpile batu bara yang ada di lingkungannya.
Itu karena jalan tambang berdekatan dengan lingkungan tempat tinggal.
Bahkan ada rumah warga yang ketika membuka pintu, langsung menghadap ke jalan tambang.
"Iya, persis di belakangnya itu langsung berhadapan dengan jalan tambang. Nah, kemudian ada rawa juga yang menjadi serapan air. Kalau terjadi hujan, (rawa)bisa menghindarkan atau mengendalikan banjir yang ada di tempat kami," jelas Rahmat.
Jalan lintas Sumatra juga menjadi akses padat aktivitas masyarakat.
Banyak ibu rumah tangga maupun siswa berjalan kaki saat pulang sekolah.
Mereka pun mengeluhkan adanya stockpile dekat jalan tersebut.
"Mereka juga sangat khawatir. Dengan adanya jalan yang dibangun itu, bisa meningkatkan keramaian lalu lintas. Nah, kemungkinan terjadinya kecelakaan juga lebih besar. Kita tidak tahu itu walaupun mereka (PT SAS) punya akses jalan sendiri saat bongkar muat, kemudian berputar kembali lagi, apakah mereka akan melintasi jalan nasional atau seperti apa? Ini belum ada sosialisasi,”jelasnya.
Di wilayah Aur Kenali dinilai cukup padat penduduk.
Kemudian, ada Penyengat Rendah, Mendalo Darat, dan Mendalo Laut yang dilintasi bisa sampai lebih kurang 20.000 jiwa.
"Nah, ini akan berdampak 20.000 jiwa. Belum lagi di sana ada fasilitas pendidikan, ada fasilitas kesehatan puskesmas, belum lagi ada pasar."
Dan ini akan mempengaruhi juga dari sisi ekonomi, karena ada pasar Aur Duri di situ.
Jika terjadi polusi di sana, pasar bisa sepi.
Belum lagi dampak kesehatan dan dampak bagi Pendidikan, karena cukup banyak sekolah yang ada di sekitar lingkungan TUKS.
Munculnya industri tambang terkadang seolah menawarkan penyerapan tenaga kerja lokal, meski kadang hanya di posisi rendah.
Namun, Rahmat menilai, janji-janji peluang pekerjaan semacam itu hanyalah doktrin belaka.
"Jadi, salah satu Langkah mereka untuk memengaruhi masyarakat adalah iming-iming membuka lapangan pekerjaan. Tapi, setelah kami mendata dan mencari informasi soal berapa kebutuhan tenaga kerja di sana, sangat minim, karena yang namanya stockpile itu bukan industri padat karya. Mereka banyak menggunakan mesin dan alat-alat berat."
Dokumen Amdal Tidak Relevan
Berdasarkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi pada 2015, PT SAS akan membangun Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) seluas 70 hektare.
Dari luasan tersebut, untuk pembangunan stockpile dialokasikan seluas 2 hektare.
Masih menurut dokumen AMDAL, stockpile seluas 2 hektare itu memiliki daya tampung batu bara sebesar 70.000 metrik ton.
Dalam sehari, akan dilakukan pengangkutan batu bara sebesar 2.667 metrik ton, sehingga stockpile itu akan mampu menampung selama 14 hari kegiatan pengangkutan batu bara dari lokasi pit tambang.
Hasil pengangkutan batu bara dari pit tambang itu dibongkar dan ditimbun ke dalam stockpile.
Selanjutnya dari stockpile, batu bara dimuat ke dalam ponton melalui belt conveyor dengan panjang 400 meter dan kapasitas yang terpasang mencapai 300 metrik ton per jam.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Oscar, menolak tegas proyek jalan hauling dan pembangunan stockpile batu bara milik PT SAS di Muaro Jambi.
Menurutnya, proyek tersebut menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat sekitar.
Pihaknya menemukan penimbunan wilayah resapan air dan danau untuk pembangunan jalan hauling baru.
"Penimbunan rawa dan danau ini akan menghambat jalur air dan mengganggu debit air yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Ia juga menilai aktivitas pembukaan jalan dan pembersihan lahan yang dilakukan PT SAS sudah mengganggu kehidupan dan ketenangan masyarakat.
Hal itu disebut masuk ke dalam pelanggaran hak atas lingkungan, yang berarti juga melanggar hak asasi manusia (HAM).
"WALHI Jambi bersama masyarakat tetap menolak keberadaan PT SAS. Tidak ada kompromi atas kerusakan lingkungan dan perampasan hak rakyat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegasnya.
Oscar menyebut masalah stockpile ini bukan sekadar persoalan administrasi wilayah.
Menurutnya, jika stockpile tetap berada dekat dengan permukiman, dampak kerusakan lingkungan tetap akan dirasakan warga.
"Kalau pun dipindahkan tapi masih dekat dengan permukiman, tetap saja akan merusak dan mengganggu kehidupan masyarakat," pungkasnya.
Terkait dokumen AMDAL, menurut Oscar, sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan penduduk di sekitar lokasi PT SAS.
"AMDAL yang lama sudah kedaluwarsa dan tidak relevan lagi. Saat itu, kondisi wilayah masih berbeda. Dulu belum ada pertumbuhan perumahan dan sekolah seperti sekarang. Jadi, dokumen itu memang tidak bisa dipakai lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski perbaikan AMDAL bukan karena dorongan pihak tertentu, perusahaan wajib menunjukkan dokumen AMDAL terbaru yang sudah disesuaikan dengan kondisi terkini jika ingin melanjutkan rencana pembangunan.
Layang-Layang dan Kampanye Penolakan
Pemerintah Kota Jambi menggelar Festival Layang-Layang dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung meriah di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, di tepi Sungai Batanghari, Rabu 14 Agustus 2025 sore.
Festival ini diikuti oleh 78 peserta dengan berbagai bentuk dan warna layang-layang.
Namun, perhatian publik tertuju pada sebuah layang-layang berwarna dominan hitam berukuran sekitar 3 meter dengan ekor sepanjang 16 meter bertuliskan pesan “Tolak Stockpile PT SAS”.
Layang-layang ini diterbangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) sebagai simbol perlawanan terhadap kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT SAS.
Oscar menjelaskan partisipasi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat untuk memeriahkan kegiatan Pemkot Jambi, sekaligus mengingatkan pemerintah daerah agar berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Barisan Perjuangan Rakyat, Rahmat Supriadi, menambahkan momentum festival ini menjadi kesempatan untuk menyuarakan penolakan pembangunan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT SAS yang berada di kawasan padat penduduk.
"Kami meminta Gubernur dan Wali Kota Jambi lebih serius melindungi rakyat, khususnya di Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, Penyengat Rendah, dan sekitarnya, yang terdampak langsung pembangunan TUKS PT SAS. Pemerintah harus tegas menegakkan Perda RTRW yang dilanggar PT SAS. Segel wilayah TUKS dan hentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut," tegas Rahmat.
WALHI Jambi dan BPR akan terus mengawal penolakan ini hingga pemerintah menjalankan kewajibannya melindungi hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menyebut pembangunan stockpile batu bara ini sejak awal tidak memiliki dasar perizinan yang jelas.
Bahkan, ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Jambi, ia sempat menyegel terhadap lokasi tersebut.
Sebelumnya, stockpile ini dibangun oleh PT SAS, namun kini perusahaan tersebut telah diakuisisi oleh PT RMK.
Lokasi pembangunan stockpile berada di Kota Jambi, dari awalnya di Kelurahan Penyengat Rendah, dan saat ini berada di kawasan Aur Kenali.
Warga tetap berharap proyek stockpile ini tidak menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi kehidupan serta lingkungan.
Seperti halnya yang dikhawatirkan Lenawati, masyarakat menginginkan sosialisasi PT SAS sebagai bentuk konsultasi publik.
Bagaimana pun, keputusan terkait proyek tidak bisa lepas dari persetujuan dan keterlibatan warga.
Konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban perusahaan untuk menghormati hak masyarakat atas informasi, partisipasi, dan lingkungan hidup yang sehat.
Kepedulian lingkungan yang ditunjukkan perusahaan juga tidak bisa berhenti pada klaim “RTH luas” atau janji ramah lingkungan, melainkan harus terukur, berbasis data, serta diawasi publik.
Prinsip keberlanjutan menuntut perusahaan mengurangi emisi, mengelola limbah, melindungi ekosistem, dan transparan soal rantai pasok.
Dengan demikian bisnis tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga wajib menghormati hak asasi manusia, mematuhi hukum, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Tanpa itu, proyek akan terus dipertanyakan legitimasinya, dan kepercayaan publik seperti Lenawati terhadap perusahaan maupun pemerintah akan runtuh.
Soal Ruang Terbuka Hijau
Dona, Public Relation PT SAS, saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan keterangan apapun perihal tersebut, berhubung tidak ada lagi aktivitas di lokasi yang dimaksud (Aur Kenali).
"Sesuai pernyataan Dirut kami, Bapak Ridony Gurning, bahwa PT SAS mengikuti dan menghormati keputusan gubernur untuk menghentikan aktivitas di Aur Kenali," tulis Dona saat dihubungi penulis, Selasa (30/9/2025).
Dalam pemberitaan yang telah tayang di Tribun Jambi dengan judul "Isi Paparan PT SAS Saat Dialog di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Tidak Ada Mesin Crushing di TUKS", PT SAS menyatakan sangat menghormati keputusan Gubernur Jambi, Al Haris, saat dialog dengan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Batu Bara, di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (16/9/2025) siang.
Dialog yang dipimpin oleh Wali Kota Jambi, Maulana, dan dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris, dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi MH Mahir, berlangsung sesuai rencana.
Perwakilan warga yang hadir diberikan kesempatan dan waktu memberikan pandangan dan keluhannya.
Sementara pihak perusahaan juga mendapat ruang untuk menyampaikan pemaparan terkait aktivitasnya.
Ridony Gurning, Direktur Utama PT SAS, dalam pemaparannya mengatakan, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara, pihaknya memiliki tanggung jawab dan komitmen untuk menyelesaikan jalan khusus agar bisnisnya dalam bidang tambang bisa berjalan sesuai ketentuan yang semestinya.
Dalam paparannya, Ridony menyampaikan bahwa TUKS milik PT SAS di Aur Kenali memiliki perbedaan yang mencolok dengan TUKS-TUKS lain yang ada di Provinsi Jambi, yang mungkin belum banyak diketahui oleh banyak masyarakat.
"Tidak ada aktivitas crushing di lokasi TUKS. Biasanya, proses crushing ini yang menjadi sumber utama debu dan kebisingan di pelabuhan," ujar Ridony.
PT SAS dan grup sejak awal telah merancang TUKS tanpa mesin crushing di Jambi, karena prosesnya telah dilakukan di kawasan tambang Kabupaten Sarolangun.
Ridony juga menyampaikan berbagai langkah dan antisipasi lain yang telah dibuat perusahaan untuk mengatasi berbagai dampak lingkungan di kawasan TUKS Aur Kenali.
Mulai dari akomodir ruang terbuka hijau seluas 62 hektare, menggunakan conveyor dengan ujung curah sistem teleskopik dan tertutup, hingga mengaspal jalan di kawasan underpass.
Saat diminta tanggapannya terkait video yang sempat viral dan diputar dalam acara dialog tentang dampak debu batu bara di RMK Energy Sumatra Selatan, Ridony menjawab video tersebut adalah situasi pada tahun 2023 saat kemarau panjang terjadi di Indonesia, termasuk di Sumatra.
"Sejak saat itu, RMK Energy melakukan perubahan dan pembenahan skala besar, menerapkan teknologi terbaru dan ramah lingkungan, hingga akhirnya kembali beroperasi tanpa ada masalah hingga hari ini. Masyarakat bisa mengaskses informasi tersebut di youtube PT RMK Energy," lanjutnya. (Rifani Halim)
Baca juga: Sungai Merangin Keruh Akibat PETI, Warga Resah: Ikan Hilang dan Air Tak Layak Pakai
Baca juga: Jalan Rusak 6 Tahun Tak Diperbaiki, IRT di Kerinci Jambi Gelar Aksi Cuci Piring di Jalan Berlubang
| Video Dokumenter Debu Batu Bara Ditayangkan Saat Dialog, Ini Tanggapan PT SAS |
|
|---|
| Gubernur Jambi Perintahkan Tutup Sementara, Warga Tuntut PT SAS Tutup Permanen |
|
|---|
| KAHMI Muaro Jambi Desak Pemerintah Tutup Permanen Stockpile dan Jalur Batubara di Aur Kenali |
|
|---|
| PT SAS Hormati Keputusan Gubernur Jambi, Bantah Ada Mesin Crushing di Aur Kenali |
|
|---|
| Isi Paparan PT SAS Saat Dialog di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Tidak Ada Mesin Crushing di TUKS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/BATAS-SETIPIS-KAPAS-Lenawati-berdiri-di-belakang-dapur-rumah.jpg)