Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Daftar 5 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2026

Berikut Daftar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026

Tayang:
Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto
BAHAS RANPERDA - Wakil Gubernur Jambi (paling kiri) menghadiri paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (3/6/2026). Paripurna itu membahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyampaian pendapat Gubernur Jambi terhadap penjelasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2026).

Dalam sambutannya, Abdullah Sani menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang telah menyusun lima Ranperda untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Saya menyambut baik serta mengapresiasi setinggi-tingginya niat positif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusunnya 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini.

"Selain itu, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pemikiran yang positif yang telah dituangkan dalam Ranperda Inisiatif DPRD ini.

"Semoga Ranperda ini memberikan manfaat positif sesuai dengan yang kita harapkan, dan mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan provinsi kita tercinta ini,” ujar Wagub Sani.

Ia berharap sinergi, komunikasi, dan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi terus terjalin agar seluruh proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan.

Lantas, apa saja lima Ranperda yang disusun DPRD?

Daftar 5 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2026

1. Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi

Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi, Abdullah Sani menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut.

Menurutnya, Provinsi Jambi memiliki kawasan konservasi penting seperti Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam dan Taman Hutan Raya Bukit Sari yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi, kami mengapresiasi dan mendukung penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi inisiatif Bapemperda DPRD Provinsi Jambi.

"Provinsi Jambi memiliki Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam dan Taman Hutan Raya Bukit Sari sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” katanya.

Ia berharap kehadiran perda tersebut nantinya dapat menjadi dasar yang kuat dalam perlindungan dan pemanfaatan kawasan hutan raya secara efektif, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

2. Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved