Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Daftar 5 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2026

Berikut Daftar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026

Tayang:
Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto
BAHAS RANPERDA - Wakil Gubernur Jambi (paling kiri) menghadiri paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (3/6/2026). Paripurna itu membahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi. 

Pada kesempatan itu, Abdullah Sani juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah Jambi.

Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk melindungi kekayaan budaya, karya kreatif, serta produk unggulan daerah dari potensi plagiarisme sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

“Provinsi Jambi memiliki berbagai hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan sehingga mendukung daya saing Provinsi Jambi.

"Oleh karenanya, kami berharap dengan adanya Perda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah Jambi dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreativitas dan inovasi yang dimiliki seluruh masyarakat Jambi dalam pengelolaan seluruh aspek kreativitas baik alam, seni dan budaya serta semua potensi daerah untuk menghadapi tantangan baik lokal, nasional, dan global yang akan datang, guna meningkatkan kemajuan bagi Provinsi yang kita banggakan ini,” ungkapnya.

3. Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan dukungan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Menurut Abdullah Sani, regulasi tersebut akan menjadi pedoman penting dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

“Harapan kami dengan adanya Perda Pengelolaan Sumber Daya Air ini, dapat menjadi pedoman dalam upaya perencanaan, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, hingga perizinan dan peran serta masyarakat untuk menjamin kelestarian dan pemanfaatan air secara berkelanjutan,” ucapnya.

4. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan

Selanjutnya, Abdullah Sani juga memberikan pandangan positif terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan. Ia menilai regulasi tersebut penting mengingat berbagai tantangan yang dihadapi nelayan dan pelaku usaha perikanan skala kecil.

“Permasalahan yang dihadapi nelayan kecil dan nelayan buruh, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut.

"Permasalahan yang dihadapi, pengolah dan pemasar skala mikro, antara lain adalah sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan,” tuturnya.

5. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan

Tak hanya itu, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan juga mendapat apresiasi dari pemerintah daerah. 

Menurut Abdullah Sani, pengembangan ekonomi kreatif merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi kreativitas dan inovasi sumber daya manusia.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved